Banda Aceh - Ann
Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja disatuan pendidikan Menengah, di satuan pendidikan tinggi dan di lembaga pelatihan kerja yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh melalui kegiatan APBA telah melakukan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus selama 3 hari dari tanggal 27 s/d 29 November 2018, bertempat di Hotel grend Aceh Syariah Banda Aceh dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, dengan peserta Se-Aceh orang terdiri dari Pejabat/Guru/Petugas yang berasal dari SMK se Aceh.
Materi Pembelajaran yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini adalah :
Kebijakan Umum Ketenagakerjaan
Program Penempatan Tenaga Kerja
Program BLK dan LPKS
Sistem antar kerja
Peranan Bursa Kerja Khusus
Teknik wawancara dengan perusahaan
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
Informasi Pasar Kerja
PEMBINAAN BURSA KERJA KHUSUS
Pembinaan terhadap SMK dan Perguruan Tinggi harus dilakukan terutama kepada Pejabat/petugas yang sudah di Bimtek mengenai kegiatan antar kerja. Pembinaan dilakukan dengan tujuan terbentuknya Bursa Kerja Khusus di SMK-SMK yang sudah dibina dan berjalannya kegiatan antar kerja di BKK bersangkutan, guna memperoleh penempatan lulusan disekolah masing-masing.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Agar Pejabat/Pegawai dari lembaga SMK, satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan memahami tugas dan fungsi pelayanan antar kerja di lembaganya.
Melatih pejabat atau pegawai di sekolah menengah kejujuran/perguruan tinggi/lembaga pelatihan swasta mengenai teknis pelaksanaan bursa kerja khusus.
Pejabat/pegawai memahami bahwa BKK adalah sebuah organisasi sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Tenaga Kerja yang menangani ketenagakerjaan diProvinsi dan Kabupaten/Kota
Meningkatkan peranan BKK di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Pembentukan bursa kerja khusus di lembaga masing-masing.(s)