Banda Aceh - Ann
Pemilihan Calon Geuchik Kepala Desa,
Gampong Peurada Utama, telah ditetapkan nomor urut (2) Periode 2019 - 2025 di kantor desa,
tersebut H.Marzuki Ibrahim SE, AK, penetapan, yang merupakan Pendamping Desa Peurada Utama, langsung membeberkan kewenangan desa yang harus dipahami kalau terpilih Nanti dan dijalankan dengan baik.
Menurutnya, berkaitan dengan kewenangan desa yang seharusnya mendapat perhatian secara khusus.
“Nomor 2 menjadi simbol, kewenangan desa yang harus mendapatkan perhatian khusus, yakni Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan," katanya.
Empat poin tersebut menjadi roh pembangunan yang nyaris tidak terfikirkan. Jika empat hal tersebut berjalan, maka pembangunan semua sektor di desa, akan maksimal.
Dia melanjutkan, angka 2 sebagai nomor urut juga memiliki makna untuk memperbaiki atau menjadikan desa yang lebih baik dari saat ini.
"Saya bersyukur dengan nomor urut empat. Nomor 2 dapat diidentikkan dengan kata appakabaji yang berarti memperbaiki. Saya akan menjadikan Desa Peurada Utama lebih baik dari pada saat ini," katanya.
Marzuki juga mengapresiasi panitia yang telah menyajikan proses tahapan pelakanasaan pemilihan kepala desa. Dia berharap Pilkades nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Semoga panitia dapat bekerja maksimal sampai proses Pilkades dan berjalan dengan baik," Saya juga Mohon Do'a Dan Dukungannya kepada Masyarakat Gampong Peurada Utama, kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. dan ada pantun Sapeu Kheun Sapeu Pakat. Jangan Lupa Pencoblosan Tgl 09,12, 2018, Ujar H.Marzuki Ibrahim SE,Ak,(s)