Banda Aceh - Ann
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan seorang yang diduga mengedar narkoba jenis sabu, di Desa Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Bireuen, senin (12/11) sekira pukul 14.30 wib.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya.
Menurut Kabid Humas, pelaku pengedar narkoba yang diamankan petugas berinisial M (20), wiraswasta, warga Desa Janggot Seugko,Kecamatan Jeunib,Bireuen.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu sebesar 87.91 gram, sebut Kabid Humas.
Kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu, berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar sabu di TKP, kata Kabid Humas.
Setelah itu Tim bergerak menuju TKP dengan melakukan under cover buy dan kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya, kata Kabid Humas.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari S yang telah masuk DPO. Selanjutnya, pelaku yang telah menjadi tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kabid Humas lagi.
Banda Aceh, 12 November 2018
Ttd
Kabid Humas Polda Aceh
AKBP Ery Apriyono, S. I. K., M. Si