• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Terkait Klaim 4 Pulau di Singkil oleh Sumut, Senator Fachrul Razi: Komite I DPD RI Akan Panggil Kemendagri

    11/10/18, Sabtu, November 10, 2018 WIB Last Updated 2018-11-10T06:45:20Z

    .
    Jakarta - Ann
    Pengklaim sepihak atas Empat pulau di perairan Aceh Singkil yang dilaporkan masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang oleh Sumatera Utara yaitu masuk kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil dianggap oleh senator H. Fachrul Razi  sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak paham dengan aturan perundang-undangan, ucap H. Fachrul Razi, MIP saat memimpin pleno Komite I DPD RI, Jumat (9/11/2018).

    Pasalnya menurut H.Fachrul Razi,MIP ke-Empat pulau tersebut jelas-jelas masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara dengan posisi pulau terdekat yakni pulau mangkir yang bisa kita tempuh hanya kurang dari 30 menit dengan menggunakan  perahu motor jenis robin dari objek wisata Gosong Telaga atau objek Wisata pantai cemara indah, dan 3 pulau lainnya hanya berkisar jarak tempuh satu jam perjalanan. “Kita bisa buktikan data-data otentik terhadap Empat pulau tersebut,” ucap Senator Fachrul Razi, MIP.

    Menurut H. Fachrul Razi,MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, beberapa kepulauan di Aceh masuk dalam draft RUU Wilayah Kepulauan sehingga pencaplokan wilayah tidak dapat dilakukan serta merta tanpa memiliki administrasi yang jelas, dan keempat pulau tersebut tidak bisa masuk dalam peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Utara Sebab pulau-pulau tersebut jelas milik dan masuk wilayah Aceh.

    Untuk menyelesaikan persoalan ini, H. Fachrul Razi, MIP selaku Pimpinan Komite I DPD RI akan memanggil Mendagri pada Rapat Kerja DPD RI bulan November dan Desember dan juga mengundang Pihak-pihak yang berkaitan dengan Permasalahan tersebut, nanti kita akan mengkaji sama-sama kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumatera Utara tentang penyelesaian batas yang berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000. “Saya dan Komite I DPD RI memastikan tidak ada wilayah yang dapat diklaim di Indonesia ini tanpa adanya aturan penyerahan wilayah, apalagi Keempat Pulau di Kecamatan Singkil Utara tersebut yang sangat jelas termasuk dalam Peta wilayah Aceh dalam kepulauan di Kabupaten Aceh Singkil,” tegasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini