Banda Aceh - ANN
DPRA Wakil Ketua DPRA) Teuku Irwan Djohan mengapresiasi K
- ejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait perkara pencabulan santri di Pesantren AN Lhokseumawe dengan tersangka AI (45) dan MY (26).
Setelah Kejari Lhokseumawe mengembalikan berkas perkara kepada Polres Lhokseumawe, dengan tujuan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 
Pernyataan Kajari Lhokseumawe Ali Akbar, perbuatan pelaku tidak hanya merugikan korban, tapi juga telah melukai hati rakyat Aceh karena telah merusak kehormatan lembaga pesantren atau dayah sebagai lembaga dihormati di Aceh.
Wakil Ketua DPRA desak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dengan UU Perlindungan Anak, bukan hanya dengan Qanun Jinayat.
Jika pelaku dihukum berdasarkan qanun agak lemah jerat pelaku, karena klausul kejahatan seksual terhadap anak tidak diatur secara khusus di dalam Qanun Jinayat.
“ Kasus kekerasan seksual anak di Lhokseumawe jelas peristiwa sangat memilukan bagi Aceh, khususnya bagi anak-anak Aceh ".
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi dan dididik, bukan karena mereka lemah lalu dijadikan sebagai objek pelampiasan sexual, kata Irwan Djohan.
" Irwan johan minta agar hukum ditegakkan, apalagi pada kasus korban mencapai 15 orang lebih ".
Ini kejahatan luar biasa, kata Irwan Johan, bila hukuman 90 kali cambuk tentu sangat ringan bagi pelaku jika proses hukum Qanun Jinayat di berlakukan.
Efek jera jelas tidak terlihat di mereka dengan hukuman hanya 90 kali cambuk, denda 900 gram emas dan kurungan 90 hari, juga keadilan tidak berpihak bagi korban dan keluarga korban, jelas Irwan Johan.
Irwan Johan menambahkan, beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak di Aceh sudah divonis dengan menggunakan UU Perlindungan Anak, bukan qanun.
Pada tanggal 16 Juli lalu, Pengadilan Negeri Blang Pidie baru saja menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, jelas Irwan Johan.
Dari Vonis di Blang pidie jadi contoh yurispridensi bagi penegak hukum di Lhokseumawe untuk menjerat pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak.
" Teuku Irwan Djohan juga meminta kepada keluarga korban untuk tidak takut melaporkan kejahatan ini, dan nama baik dayah harus dibersihkan ".
Irwan Djohan juga menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lhoksemawe tersebut dapat menjadi momentum bagi DPRA dan seluruh elemen masyarakat Aceh terkait untuk melakukan penyempurnaan terhadap Qanun Jinayat agar mengatur secara khusus soal kejahatan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan dan pencabulan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
“ Kasus yang belum lama ini terungkap di Lhokseumawe dan sederetan kasus lainnya sudah cukup menggambarkan bahwa Aceh dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak ".
Kasihan anak-anak korban ini, mereka trauma berat dan harus dipulihkan secara menyeluruh dalam waktu bertahun-tahun.
" Pemerintah Aceh harus melakukan sesuatu agar ke depan tidak terulang lagi,” tutup Irwan Djohan. (Parlementarial