• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Oknum Reje Syech Abu di laporkan Ke Polisi terkait Dugaan Langgar UU Pers.

    5/01/20, Jumat, Mei 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-01T06:40:59Z

    Takengon  :  ANN
    Puluhan Wartawan yang bertugas di Aceh Tengah dan  Bener Meriah yang tergabung Forum Wartawan Gayo (Forwaga).

    Media cetak maupun online secara resmi dampingi Rahmat Muliadi wartawan media online Kabar Beranda.com.Oknum Reje Syech Abu di laporkan, terkait Dugaan Langgar UU Pers.
    Ke Polres Aceh Tengah, Rabu (29/04/2020).
    Laporan Pengaduan Rahmad Muliadi langsung mendapat respon petugas dengan Nomor laporan polisi STTLP B/50/IV/2020/SPKT/ UU PERS No: 40 1999 Pasal 18.

    Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 Ayat 3.

    Dapat pidana dua tahun penjara dan di denda Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).

    Pengaduan Rahmad Muliadi diterima oleh Juru Periksa Pembantu Briptu Khairul Yuhda untuk proses Lidik Ke Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nono Suryanto.S.IK Melalui  Kasat Reskrim Agus Riwayanto Di Putra.S.I.K.MH.

    Didasari laporan Rahmat Muliadi menuturkan, Kejadian itu bermula untuk kepentingan pemberitaan pada 23 April 2020 lalu.

    Dalam postingan media online KABARBERANDA.COM.

    Dengan judulnya antara lain "Masyarakat Pantan Reduk Marah, Penjarakan Reje Syeh Abu" Menjijikan" Gaya Reje dan Kaur".

    Kedatangannya lanjut Muliadi, disambut dengan hantaman meja dan intervensi

    Dan melanjutkan pemberitaan tersebut agar berimbang, ia mendatangi kantor Reje untuk tugas jurnalistiknya dengan tujuan.

    Mengklarifikasi dan meminta hak jawab atas perintah langsung dari ketua Forwaga (Red).

    Malah mendapat perkataan kasar dari Kaur Desa , mengatakan kepada saya dari mana ko",mana identitas jangan mencari berita disini",.

    di katakan saatnya lagi, yang sama reje kampung.Syech Abu  menghalang-halangi saya (Wartawan), mencari berita di desa nya tersebut.

    kejadian perlakuan terhadap saya sempat merekam perkataan reje dan operator desa  dengan handphone seluler. ujarnya


    Sembari mengucapkan kata kata yang tak pantas disampaikan oleh seorang Reje.

    Sambil membentak, Reje,tak bersedia untuk dikonfirmasi bahkan menghentikan pertanyaan Wartawan.

    Parahnya lagi saat mengajukan pertanyaan kepada Reje (Syech Abu),malah marah dan naik pitam.

    Terlebih kaur desa ikut-ikutan, memperlakukan Wartawan seperti seorang yang tak punya harga diri.

    Ia menarik tangan Wartawan dengan keras sembari mengeluarkan kata yang tepat untuk diucapkan.pungkasnya.

    Sementara itu.Sekjen Forum Wartawan Gayo (Forwaga ) Aceh Tengah.

    diminta tanggapannya,oleh awak media ini mengatakan bahwa,perkara ini untuk pertama kalinya di Aceh Tengah.

    Adanya pengaduan ke kepolisian,atas dugaan perbuatan pidana pers,yang terkait,menghalangi tugas jurnalistik,seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999.

    Tentang Pers,diuji dalam proses untuk penegakan hukum di Polres Aceh Tengah.

    " Kita akan kawal proses hukum perkara ini ", kata Sekjen Forwaga Drs.S.Zetha ( Sirait).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini