Banda Aceh | ANN
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, secara resmi melantik Nova Zahara sebagai anggota DPRA Penggantian Antar Waktu (PAW).
Dia menggantikan Suryani, anggota DPRA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Periode 2019-2024 yang mengundurkan diri karena sakit.
Dikabarkan kemudian, Minggu, 14 Juni 2020 kemarin, Suryani menghembuskan nafas terakhir di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Suryani (istri Wakil Bupati Aceh Tamiang) dan Nova Zahara, sama-sama bertarung pada Pileg 2019 lalu melalui Daerah Pemilihan (Dapil 7), yaitu Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Suryani meraih meraih 2.416 suara dari total 14.200 suara yang diraih PKS, sementara Nova Zahara berada diurutan kedua dengan 1.900 suara.
Ketua Dewan Syuro Wilayah (DSW) PKS Aceh Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag menyampaikan duka cita mendalam. Kata Irawan, Suryani merupakan salah seorang anggota legislatif DPRA dari Fraksi PKS Peridoe 2019-2023.
Dia akhirnya mengundurkan diri pada Februari 2020 lalu.
"Semoga Allah SWT menerima segala amal kebaikannya, mengampuni segala salah dan khilaf dan menempatkan beliau pada tempat terbaik disisiNya," sebut Irawan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, disaksikan seluruh anggota DPRA yang berhadir. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan jajaran SKPA Pemerintah Aceh.
Pelantikan Nova berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.11-765 Tahun 2020, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Mendagri juga telah mengeluarkan SK Mendagri Nomor 161.11-764 Tahun 2020, tentang Pemberhentian Anggota DPR Aceh Suryani, karena mengundurkan diri.(*)