• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Saat Razia Yustisi Covid-19 di Lhokseumawe, Petugas Gabungan Temukan Dua Paket Sabu

    9/18/20, Jumat, September 18, 2020 WIB Last Updated 2020-09-18T13:46:19Z

     

    LHOKSEUMAWE- ANN


    Polres Lhokseumawe berhasil menangkap  dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Lorong I Desa Mon Geudong Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe tepatnya didepan terminal Bus Kota Lhokseumawe, Jum'at (18/09/2020) sekira pukul 10.30 Wib.


    Mereka yang ditangkap adalah WD (32 thn ) pria yang berprofesi sebagai Nelayan warga Dsn Bahagia Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe.  


    Kemudian CD (20 thn) seorang wanita yang berstatus pelajar warga Dusun Keude Baroh Desa Paloh Dayah Kec. muara Satu Kota Lhokseumawe. 


    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH mengatakan, 

    Kedua tersangka ditangkap saat personil gabungan melakukan razia gabungan pendisiplinan covid-19 terhadap warga di jalan depan terminal Lhokseumawe.


    Lanjutnya, saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepmor, ketika petugas menghentikan kenderaannya melihat penumpang yang duduk dibahagian belakang menjatuhkan benda dan ketika dilakukan pemeriksaan benda yang terdiri 2 bungkus paket tersebut diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah didekat kaki CD.


    Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


    Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 Bungkus paket diduga narkotika jsabu dengan berat BB sabu 2.40 gram/bruto, selain itu juga diamankan 1 Unit Sepmor Merk Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4076 ZP

    serta 1 unit hp merk Strawberry"pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini