BANDA ACEH - ANN
Kondisi Covid-19 yang terus menghantui Aceh dan Indonesia saat ini dianggap akan ikut berdampak pada gelaran Pilkada Aceh yang akan berlangsung pada 2022 mendatang.
Jika mengacu pada jadwal, tahapan Pilkada Aceh 2022 akan dimulai menjelang pertengahan tahun depan.
Praktisi Politik di Aceh, Marzuki AR atau akrab dipanggil Wen Rimba Raya, kepada Aceh Nasional News Senin (12/10/2020) mengatakan, meski Covid-19 masih menghantui, namun Pilkada Aceh 2022 tetap wajib dilaksanakan.
"Tidak ada alasan untuk ditunda pelaksanaannya apalagi diundurkan pada pilkada serentak di 2024, kita punya payung hukum kekhususan Aceh dalam UU Nomor 11 tahun 2006 atau UUPA," katanya.
Secara regulasi, kata orang dekat Muzakir Manaf ini dan tim pemenangan Prabowo-Sandi pada Pemilu lalu, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 jangan pernah diabaikan.
Namun, lanjutnya, untuk gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh ke depan, lebih baik dipilih oleh parlemen. Banyak alasan Wen Rimba Raya, mengapa ia kemudian menyarankan hal tersebut.
"Banyak hal secara historis yang perlu dicermati, sepanjang perjalanan politik pascadamai sampai sekarang hampir semua dicederai oleh keadaan yang tak menguntungkan harapan rakyat," katanya.(*)