Aceh Besar- ANN
Keluarga Azhar, Pemilik salah satu ruas bidang tanah dan bangunan di Kawasan Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, memutuskan menolak pembayaran bagian tanah dan bangunan yang masuk dalam area pembebasan jalan pintu gerbang tol di kawasan tersebut. Pasalnya diduga ada perbedaan volume jumlah tanah dan bangunan yang akan dibebaskan tidak sesuai sebagaimana realita.
"Dari jumlah yang kami hitung jauh sekali silisihnya dari jumlah yang mereka hitung,"kata Azhar didampingi istrinya, Usraini dan anaknya M Ismanur Abrar di Kediamannya, di Seuot Tunong, Senin (16/11).
Menurut Azhar, dan mengatakan jumlah volume pembayaran yang cukup menyolok dirasakan oleh keluarganya itu adalah Bangunan rumah dan Toko yang dibandrol hanya Rp 742.971.177. Azhar menyakini jumlah volume bangunan yang dihitung pihak terkait tidak singkron dengan fisik tidak sepantasnya dengan membuat bangunan yang lain ada.
"Setelah kami hitung hampir seratus meter kekurangan volume bila dibandingkan dengan hitungan mereka," kata Azhar lagi.
Tak cuma itu, kecurigaan yang menjadi patokan hitung abal abal pihak terkait, lanjut Azhar, pada jumlah poton tanaman yang harus dibayar yang berada diatas lahan yang akan dibebaskan juga tidak dirincikan dengan aturan yang mengaturnya, dimana volume ditotalkan tapi tidak dilengkapi dengan rincian.
"Kami mengharapkan dapat dirincikan secara detil dan benar dan jangan terkesan ditutup tutupi," harap Abrar Putra Azhar yang mendapingi keluarganya saat itu.
Pada kesempatan tersebut, Azhar dan keluarga mengharapkan agar pihak terkait yang menangani pembebasan area pembangunan tol Sibanceh itu dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terkena imbas pembangunan tol.
"Kita semua mendukung program pemerintah dalam memacu pembangunan jalan tol sibanceh yang lagi di buat sekarang, tetapi seharusnya pihak terkait profesional dalam menangani dan menyelesaikan prosesi hal hal yang berkaitan dengan progaram pembangunan tol itu," harapnya.
Berdasarkan data yang diterima dari pemilik area pembebasan Tol bidang 706 ini, diakui sumber dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) total nilai Pergantian Wajar tercatat Rp 2.321.866.058. Secara rinci untuk nilai Tanah Rp 856.409.825, Bangunan Rp 742. 971.177 dan untuk pembayaran tanaman Rp 22.400.000 serta kerugian non fisik Rp 700.085.055.
Sementara, dari data yang dirincikan oleh pihak Azhar dan keluarga diakuinya sejumlah item miliknya tidak masuk dalam data pembayaran tersebut secara jelas, berhubung pihak terkait tidak bersedia memberikan rincian yang disiapkan oleh pihak terkait kepadanya berkaitan dengan jumlah rincian hal apa saja yang termasuk dibayar oleh pihak pembebasan lahan Tol tersebut.
Terkait dengan laporan tersebut pihak PPK Tol Alfiansyah, yang dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi Whast App, mengaku belum membayar persil tersebut karena belum menerima surat perintah bayar dari BPN.
"[16/11 19:19] Alfi Ansyah , Tugas (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen, tanah hanya akan melakukan pembayaran apabila datanya clear dan clean.
[16/11 19:20] Alfi Ansyah balai PPK saat di konfirmasi lewat WA sama wartawan Aceh Nasional News ANN membalas kata anaknya .Abrar mereka bukan keberatan nilai, tapi keberatan ttg luas bangunan berarti itu urasan BPN kanwil Aceh.
Kata ibu Azhar keberatan nilai itu urasannya KJPP karena bukan ppk yang menilai tanah, sesuai UU dan .perpres kalo keberatan nilai maka akan kita titip ke PN nanti setelah menunggu 14 hari setelah musyawarah Bentuk ganti rugi.
PPK tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini kecuali BPN/satgas dan KJPP untuk nilai tanah.dari 16 bidang tanah 14 bidang sudah ssetuju semua hanya 2 bidang saja yang tidak setuju, berarti tidak ada masalah dengan nilai tanah.
Barangkali 2 bidang tsb berkeinginan lebih tinggi lagi, dan hal itu suka di penuhi karena di pastikan KJPP tidak mau.ini balasan WA.
dari tim kami namanya dahlan Sampai saat ini kedua bidang tsb belum dibayar Krn kami blm menerima surat perintah BPN
[16/11 19:20] Alfi Ansyah Surat perintah itu berupa VALIDASI namanya," demikian tulis Alfiansyah.
Masih dikonfirmasi via Aplikasi WA, Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, sudah di konfirmasi lewat wA katanya ke kantor saja tudingan tersebut.
"Menurut saya tdk ada yg salah," demikian tulis agus melalui pesan WAnya saat ditanya soal permasalahan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, persoalan kesalahan hitung tersebut selain menimpa keluarga Azhar, juga menimpa keluarga adik kandung Azhar yang lokasi areanya berdampingan dengan Azhar, dimana banguan yang terdiri dari toko dua muka sempat dihitung hanya satu muka, namun yang bersangsukan menolak dan akhirnya dikabarkan dilakukan pengukuran perhitungan ulang
"Ia pak, sebelumnya tuk saya hanya tercatat pembayaran seratus tujuh puluh juta, padahal toko saya dua muka, tapi ini sudah dihitung ulang," kata pria tersebut yang sempat mengaku sempat menolak pembebasan area tol tersebut akibat salah hitung.ujar istrinya (Red**)