• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab Tindak Selaku Inspektur Operasi Ketupat 2021

    5/05/21, Rabu, Mei 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T08:59:05Z

     Kota Jantho – ANN

    Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab bertindak selaku Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di halaman Mapolres Aceh Besar, Rabu (5/5/2021). Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK, Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah SSos, dan pejabat terkait lainnya.

    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mengatakan, kegiatan tersebut diselanggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Dikatakannya, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya.

    Lebih lanjut dipaparkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.


    Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

    Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

    Kasus Covid-19 harus diwaspadai berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari. Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

    Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut, Polri bersama-sama dengan Satgas yang berada di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan internasional.

    Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin ditanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan.  Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.

    Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci Ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya. Namun pada kenyataan banyak masyarakat yang 

    melaksanakan mudik mendahului atau “curi start mudik”. Selain itu, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain.






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini