Banda Aceh - Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab memberikan Dukungan penuh untuk Pilchiksungtak 24 Gampong dalam Wilayah Kota Banda Aceh Yang selenggarakan pada hari Minggu pagi tanggal 14 November 2021.
Ibnu Khatab memberikan Dukungan Pilchiksungtak di Kota Radja Banda Aceh waktu diwawancarai oleh awak media ini tanggal 13/11/2021 di Kecamatan Ulee Kareng.
Ibnu Khatab yang memangku jabatan ketua Komda LP-KPK Aceh, dia mengatakan bahwa khusus para calon kandidat Keuchik Gampong yang bersaing di Pesta Demokrasi Pilchiksungtak ini harus pakai cara perpolitikan sehat, damai dan bermartabat jangan ada yang mencari simpatisan masyarakat pakai cara manipolitik. Harapannya
ia juga berharapnya, semua masyarakat khusus 24 Gampong yang ikut Pilchiksungtak datang ke TPS untuk menentukan hak pilih, Mari membangun Demokrasi ini secara Jujur, Adil, Rahasia dan terbuka. Tegasnya Ibnu lagi.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Hukum Kota Banda Aceh sebagai dasar hukum berpedoman pada qanun kota Banda Aceh Nomor: 04 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
Bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tingkat Gampong dapat berdasarkan qanun tersebut contoh sebagai tercantum pada Pasal 4
ayat (1) Pemilihan Keuchik secara bergelombang kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
huruf (a) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Keuchik di wilayah Kota;
dan/atau
huruf (b) ketersediaan PNS di lingkungan Kota yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Keuchik.
Bahwa Ayat (2) Pemilihan Keuchik secara bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3
(tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Selanjutnya ayat (3) Pemilihan Keuchik bergelombang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan kurun waktu paling lama
2 (dua) tahun.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat
(1) Penyelenggaraan
pemilihan keuchik serentak atau
bergelombang dimulai pada tahun 2021. Ayat
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan keuchik
secara serentak atau bergelombang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota.
Tambahnya Ibnu mengenai Pembiayaan sebagaimana yang telah di tuangkan dalam
Pasal 6 ayat
(1) Biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak atau
bergelombang bersumber dari APBK dan APBG.
Juga Pada ayat (2) Biaya penyelenggaraan
pemilihan Keuchik yang
dibebankan pada APBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk sosialisasi pelaksanaan pemilihan Keuchik, honorarium panitia pemilihan tingkat Kota, honorarium panitia pemilihan tingkat Kecamatan, dan
biaya pelantikan.
Kemudian tambah Ibnu, Pada ayat
(3) Biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik yang
dibebankan pada APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk honorarium panitia pemilihan tingkat
Gampong dan biaya pelaksanaan pemilihan Keuchik di tingkat Gampong."tutupnya Ibnu Khatab. [IB].