• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Satpol PP Aceh Gelar Bintek Penyusun SOP

    12/02/21, Kamis, Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T14:09:24Z
    Sabang - Satpol PP Aceh Menggelar Bimtek Peningkatan Sumberdaya Aparatur Aktualisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Aula jumlah perserta yang terlibat sebanyak 75: 23 orang Kasatpol PP dan WH se- Aceh, 23 orang pejabat satpol PP dan WH Se- Aceh yang membidangi urusan Sop 6 orang pejabat Struktural pada Satpol PP dan WH Aceh   dan di isi acara tiga orang pemateri Dir Pol PP Dan linmas Kemendagri Kasatpol PPDan WH Aceh di sertai kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Aula BPKS Kota Sabang, Senin 2/12/2021

    Aparatur Sat Pol PP memiliki komitmen terwujudnya pencitraan yang baik bagi aparatur Penegak Perda serta menjaga wibawa pemerintah. Tugas masa kini dan masa yang akan datang memiliki tantangan yang cukup berat, sehingga setiap aparatur Pol PP dituntut memiliki pengetahuan yang luas, ilmu pengetahuan yang mumpuni agar tindakan yang dilakukan telah melalui proses sesuai dengan mekanisme dan jalur yang benar. 


    Untuk itu, Jalaludin Kasatpol PP mengatakan ini meminta, peserta Bimtek untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai ajang untuk menambah wawasan, menambah bekal bagi aparat dalam mengambil sikap dan tindakan ketika menjalankan tupoksi di tengah-tengah masyarakat. Mengingat, terciptanya ketertiban dan kemanan adalah wajah bahwa Sat Pol PP bekerja secara maksimal.
    Sementara itu, 

    Jalaludin,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aceh dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Permendagri No. 54/2011 tentang SOP Satpol PP. Dengan peserta sekitar 100 orang, kegiatan yang akan berlangsung sehari ini bertujuan untuk meningkatkan SDM aparatur Sat Pol PP atau guna memantapkan kompetensi dan integritas anggota Sat Pol PP

    Satu diantara Safrizal Kesbangpol dan walikota Sabang di wakili oleh Kasatpol PP dan WH Kota Sabang Irfani  Saprizal AR , S.Sos. MM Kabid hubungan Antar Lembaga  Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Provinsi Aceh mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 148 yakni untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Sat Pol PP. Ini bertugas antara lain; menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan masyarakat, serta melakukan pemriksaan atas pelanggaran Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Dijelaskan pula, maksud dan tujuan ditetapkannya SOP yakni sebagai pedoman bagi Sat Pol PP dalam melaksanakan tugas dengan tujuan mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Pol PP dalam penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. SOP Sat Pol PP meliputi antara lain; SOP penegakkan peraturan daerah dan pelaksanaan tempat-tempat penting. Dia juga berpesan, dimana ada masalah yang dihadapi oleh masyarakat, di tempat tersebut Sat Pol PP harus selalu ada.
    Dalam kesempatan yang sama, Saprizal M.Si, Kepala Bidang  Daya Aparatur Sat Pol PP Provinsi Aceh  yang juga sebagai panitia dalam kegiatan itu mengungkapkan, Sat POl PP harus professional. Pasalnya, dalam penegakan hukum (perda) sangat erat kaitannya dengan HAM sehingga harus dilakukan secara benar, selain itu ketertiban dan ketentraman umum merupakan salah satu kebutuhan dasar sebagai pondasi
     menjalankan seluruh aktifitas manusia. Untuk itu, dalam rangka mencipatakan Sat Pol PP yang professional antara lain dengan seleksi anggota Sat Pol PP harus menggunakan kualifikasi yang tinggi, menyelenggarakan Diklat Pol PP baik diklat dasar maupun diklat kejuruan (penyidik, patroli), dan uji kompetensi terutama untuk jabatan fungsional dan struktural.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini