Kota Jantho - Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ
Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa
Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Atas perbuatannya tersebut tersangka
disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana. Bahwa Korban NZ (45 Tahun)
Bahwa Dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung
oleh tersangka HH (49 Tahun). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau
TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk kec. peukan bada kab. Aceh Besar, dan TKP 3 di Sungai
daerah leupung kab. Aceh Besar.
Bahwa Diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa
pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk
melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.