• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI ACEH BESAR MENGIKUTI PELAKSANAANREKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

    1/26/22, Rabu, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T12:31:25Z
    Kota Jantho - Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri 
    Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ 

    (45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun). Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari 
    Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa 

    Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Atas perbuatannya tersebut tersangka 
    disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana. Bahwa Korban NZ (45 Tahun) 
    merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).

    Bahwa Dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung 
    oleh tersangka HH (49 Tahun). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau 
    Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, 
    TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk kec. peukan bada kab. Aceh Besar, dan TKP 3 di Sungai 
    daerah leupung kab. Aceh Besar.
    Bahwa Diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa 
    pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk 
    melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini