• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PELAKSANAAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK DI HALAMAN MESJID AL MUNAWWARAH KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR.

    2/18/22, Jumat, Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T10:36:15Z

    Kota Jantho - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan 
    Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 5 (lima) orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 
    tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum 
    tetap, dengan cara dicambuk di depan umum bertempat di halaman Mesjid Al Manawwarah Kota Jantho 
    Kabupaten Aceh Besar.
    Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada kelima terpidana yaitu sebagai berikut: 
    1. Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 36/JN/2021/MS-JTH tanggal 27 Februari 2022 atas 
    nama terpidana Rahmad Ilham Bin Marzuki, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) 
    kali dikurangi masa penahanan 4 (empat) bulan menjadi 16 (enam belas) kali cambuk, terbukti 
    melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
    2. Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 37/JN/2021/MS-JTH tanggal 27 Januari 2022
    terhadap terpidana Cut Rima Andam Binti Sabri dijatuhi Uqubat cambuk sebanyak 70 (tujuh 
    puluh) kali dikurangi masa Penahanan 4 (empat) bulan menjadi 66 (enam puluh enam) kali 
    cambuk, terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 
    Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
    3. Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 33/JN/2021/MS-JTH tanggal 07 Desember 2021
    atas nama terpidana Irwan Bin (Alm) M. Affan, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) 
    kali dikurangi masa penahanan 2 (dua) bulan menjadi 8 (delapan) kali cambuk, terbukti 
    melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
    4. Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 34/JN/2021/MS-JTH tanggal 07 Desember 2021
    atas nama terpidana Zulfikar Bin (Alm) Effendi, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) 
    kali dikurangi masa penahanan 2 (dua) bulan menjadi 8 (delapan) kali cambuk, terbukti 
    melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
    5. Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 38/JN/2021/MS-JTH tanggal 10 Februari 2022 atas 
    nama terpidana Mustaqim Bin M. Saleh Ismail, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 35 (tiga puluh 
    lima) kali dikurangi masa penahanan 5 (lima) bulan menjadi 30 (tiga puluh) kali cambuk, terbukti 
    melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
    Bahwa sebelum dilakukan eksekusi cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan 
    oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan langsung 
    oleh warga Kota Jantho dan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini