• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Sambangi Markas PWI Aceh, Kacab BP Jamsostek Banda Aceh Serahkan Kue Ulang Tahun

    2/11/22, Jumat, Februari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T15:23:31Z
    Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Asnawi Kumar dan Wakil Sekretaris II Abdul Hadi menerima kue HUT ke-76 PWI dan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 dari Kacab BP Jamsostek Banda Aceh, Awalul Rizal didampingi Kabid Umum dan SDM-nya, Sutio Hartono ketika bersilaturahmi ke Markas PWI Aceh di Banda Aceh, Jumat sore, 11 Februari 2022. (Dok BP Jamsostek)
     
    BANDA ACEH – Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Banda Aceh, Awalul Rizal berkunjung ke Markas PWI Aceh di Kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat sore, 11 Februari 2022.
     
    Kedatangan Awalul bersama Kabid Umum dan SDM-nya, Sutio Hartono selain bersilaturahmi sekaligus membuat kejutan (surprise) menyerahkan kue ulang tahun.
     
    “Selamat Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-76 PWI. Semoga rekan-rekan wartawan yang berhimpun di dalam wadah PWI bisa terus menyuarakan kepentingan rakyat dan menjadi mitra strategis pemerintah,” kata Awalul Rizal ketika menyerahkan kue ulang tahun kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Asnawi Kumar dan Wakil Sekretaris II Abdul Hadi.
     
    Kacab BP Jamsostek yang wilayah kerjanya meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya tersebut juga berharap sinergitas dengan wartawan terus terbangun.
     
    “Banyak hal yang akan kita sosialisasikan dan kami berharap bisa terus bekerjasama dengan kawan-kawan media, termasuk dengan kawan wartawan dari organisasi PWI,” kata Awalul.
     
    Secara khusus Awalul mengucapkan selamat kepada Pengurus PWI Aceh periode 2021-2026 yang terpilih melalui Konferensi Provinsi pada 21 November 2021 dan dilantik pada 6 Desember 2021 di Kota Sabang.
     
    “Mohon maaf kami terlambat mengucapkan selamat kepada Pengurus PWI Aceh yang baru, namun kami berharap tidak akan mengurangi kebersamaan kita sebagaimana yang telah terbangun sejak lama,” kata Awalul.
     
    *Jamsostek di Banda Aceh*
     
    Ketika bersilaturahmi dengan Pengurus PWI Aceh, Awalul Rizal juga menginformasikan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu wilayah kerjanya.
     
    Data statistik penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Pemko Banda Aceh, coverage masyarakat pekerja (tidak termasuk PNS, TNI, Polri) yang terlindungi aktif hingga posisi 31 Desember 2021 tercatat potensi (BPS) penerima upah (PU) di sektor formal 56.574 orang, bukan penerima upah (BPU) di sektor informal 29.878 orang, dan pekerja yang bekerja pada proyek konstruksi (Jakon) sebanyak 7.306 orang. Total 93.750 orang.
     
    Dari data potensi tersebut, jumlah peserta tenaga kerja aktif PU 19.505 orang, BPU 2.685 orang, dan Jakon 21.862 orang. Total 44.052 orang.
     
    Juga dilaporkan persentase coverage untuk PU 34,48 persen, BPU 8,99 persen, Jakon 299,23 persen. Total 46,98 persen.
     
    *Penyaluran klaim*

    Kacab BP Jamsostek Banda Aceh menginformasikan, hingga periode tahun 2021 pihaknya telah menyalurkan klaim kepada tenaga kerja atau ahli waris meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 8.064 tenaga kerja dengan nominal Rp 121.763.518.430, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 107 orang dengan nominal Rp 3.037.776.105, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 64 orang dengan nominal 2.946.000.000, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 141 orang dengan nominal 1.552.007.469.
     
    Khusus untuk  perlindungan pekerja non-ASN, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melindungi 2.424 pegawai, namun aparatur gampong hingga saat ini belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
     
    Pada 2022 tersedia Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa subsidi kepemilikan rumah (uang muka perumahan, KPR, dan renovasi perumahan) bagi pekerja yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, JHT) dan masa kepesertaan minimal 1 tahun.
    “Kepada Wali Kota Banda Aceh kami menyatakan kesiapan untuk terus mendukung dan bersinergi dalam rangka mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariah. Apalagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah berjalan berdasarkan prinsip syariah merujuk pada surat pernyataan keselarasan syariah atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi insya Allah berkah,” demikian Kepala Cabang BP Jamsostek Banda Aceh. []
     
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini