Aceh Besar - Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin
Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin
Muhammad Jamil dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para
Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty
Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Bahwa agenda persidangan sebelumnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum
Para Terdakwa mengajukan Keberatan.
Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu
pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022.