• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    SIDANG PEMBACAAN KEBERATAN (EKSEPSI) DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWADALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN JETTY KUALA KRUENG PUDENG KECAMATAN LHOONG KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019 PADA DINAS PENGAIRAN PROVINSI ACEH DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR BANDA ACEH

    2/03/22, Kamis, Februari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T13:06:32Z
    Aceh Besar - Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Jaksa Penuntut Umum 
    Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin 
    Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin 
    Muhammad Jamil dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para 
    Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty 
    Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas 
    Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
    Bahwa agenda persidangan sebelumnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum 
    yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum 
    Para Terdakwa mengajukan Keberatan.
    Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, Jaksa 
    Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu 
    pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini