Banda Aceh - Vaksinasi dosis III atau booster jadi syarat utama perjalanan. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tersebut menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.
Dilihat di laman resmi vaksin Kemenkes, kata Winardy, terhitung 15 Oktober 2022, masyarakat Aceh yang sudah vaksin booster 26,29 persen atau 1.212.060 orang.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.
"Masyarakat yang belum vaksin, sebaiknya segera vaksin booster. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan," kata Winardy, dalam rilisnya, Minggu, 16 Oktober 2022.
Di samping itu, Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 15 Oktober 2022 berjumlah 499 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 19 orang, dosis II 95 orang, dan dosis III atau booster 391 orang.
*Kasus Hewan Ternak Terinfeksi PMK Nihil*
Winardy juga menyampaikan, bahwa terhitung 15 Oktober 2022 kasus hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan nihil atau sudah sembuh total.
Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.
"Masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar melaporkannya kepada petugas untuk segera dilakukan penanganan," ujar Winardy.