• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

    12/29/22, Kamis, Desember 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T04:42:18Z

    Banda Aceh, 29/12/2022
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya hari ini, Kamis 29 Desember 2022, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut. 

    Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka  Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

    Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
     

    Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa  telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga   memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

    “Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini