Banda Aceh - Salah Satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Aceh Saudara Safruddin, Razali Alias Teuku Din Pendopo ini hatinya rasa terpanggil untuk berlaga dikancah politik, pada pesta demokrasi di Pemilu pada tahun 2024 mendatang bersedia mencalonkan diri.
Pernyataan Teuku Din Pendopo hari ini pentingnya putra asli Aceh mewakili sejumlah 5 juta lebih rakyat Aceh, dan Berkah Dukungan Rakyat Aceh Nanti menganggap telah mengantarkan Dirinya duduk pada Perlemetn Senayan di Jakarta. Pada waktu di wawancarai awak media ini hari Senin tanggal 16/01/2023.
Terkait nama Safruddin Razali untuk mudah di ketahui oleh kawan-kawan dan hari hari sering dipanggil Teuku Din Pendopo, nyakni dalam tahun 2023 ini telah mencalonkan diri sebagai DPD RI. Namun dimana masyarakat yang mempunyai hak pemilih di setiap TPS se-Aceh nama lengkap Safrudin Razali alias Teuku Din Pendopo mudah dicari, nama tersebut sah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Bna. Katanya
Kemudian Teuku Din Pendopo mengatakan tetap menjunjung tinggi regulasi, mulai peraturan KIP Aceh, dan atau PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sesuai Pasal 69 berbunyi Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan oleh komisioner KIP Aceh, bahwa statusnya dokumen dirinya masih belum memenuhi syarat BMS. Teuku Din Pendopo sangat mengapresiasi kerja KIP Aceh, hingga masih dapat diberikan waktu melakukan Perbaikan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023,”ucapnya
Namun dari Hasil Rekapitulasi menetapkan sejumlah 40 (Empat Puluh) Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Aceh, telah mengumumkan sejumlah 25 (Dua Puluh Lima) Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). dimana syarat Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, Safrudin Razali Alias Teuku Din Pendopo masuk dalam 15 (Lima Belas) lainnya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Pemilih yang belum memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih.” bebernya
Lanjut Teuku Din Pendopo tetap berkerja keras untuk tujuan lolos dari Verifikasi Faktual, "bahwa pengakuan dari persyaratan telah lengkap terupdate dalam Silon, seperti Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan dari 15 Bakal Calon DPD RI ada Nama Safrudin Razali masuk dalam syarat BMS." Ucapnya
Harap Teuku Din Pendopo kepada tim dan Liaision Official LO tetap semangat dalam bekerja, dan mudah-mudahan dokumen yang telah terimput tidak ada kendala. Namun sekali lagi dia mendukung penuh atas kinerja komisioner KIP Aceh, hingga tetap membukakan pintu koordinasi setiap Timnya bila ada kekurangan sebelum berakhirnya masa Verifikasi." Tutupnya [°]