• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Aceh Potensi Tingkatkan PAD Melalui Ganja, ditolak sebagai prolegda 2023, Akankah diperjuangkan Kembali oleh DPRA 2024-202?

    5/22/23, Senin, Mei 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T13:13:06Z
    Banda Aceh - Indah Putri Wirendra - Mahasiswi Analisis Kebijakan Publik 
    Fakultas Ilmu Administrasi 
    Universitas Indonesia

    Dikenal sebagai daerah penghasil ganja terbaik di Indonesia, membuat Aceh memiliki segudang citra negatif atas penyebaran ganja ilegal di Indonesia. Bercermin dari negara lain, yang berhasil menjadikan tanaman sejuta manfaat ini diatur regulasinya sehingga menghasilkan penggunaan ganja bagi masyarakat yang sesuai porsi dan kegunaan, meminimalisir penggunaannya secara ilegal, menambah lapangan kerja, serta menjadi sumber penghasilan berlimpah bagi negara maupun daerah.

    Kebutuhan ganja yang membludak memberikan potensi bagi Provinsi Aceh sebagai salah satu daerah dengan kualitas marijuana terbaik di Indonesia hendaknya turut mengembangkan sayapnya ke dunia ekspor. Kebutuhan global akan ketersediaan ganja medis, serta beberapa negara yang telah melakukan legalisasi ganja membuat kegiatan ekspor ganja menjadi peluang yang menjanjikan untuk menambah PAD Provinsi Aceh jika diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah.
    Masyarakat indonesia juga telah menunjukan kebutuhan nya akan ganja medis, belum mampu melupakan perjuangan seorang ibu pada Juni 2022 yang menyuarakan kebutuhan anaknya ganja medis pada kegiatan CFD.

    Selain mampu meningkatkan PAD bagi Provinsi Aceh, legalisasi ganja juga akan mampu menekan angka kejahatan akan penyalahgunaan ganja karena penggunaan dan penjualan yang diatur oleh pemerintah, menambah lapangan kerja bagi masyarakat, serta meminimalisir pengangguran.

    Ganja mengandung kadar THC yang merupakan salah satu zat yang dapat menghilangkan rasa sakit, misalnya pada penderita glukoma. Penelitian yang dilakukan Enik Isnaini pada tahun 2017 menjelaskan, THC memiliki efek analgesic, yang dalam dosis rendahnya saja sudah berdampak bagi pasien. Apabila kadar THC diperkaya, dapat menjadi lebih berguna untuk tujuan pengobatan. 
    Hal baik yang juga diiringi dengan ke sisi negatif penggunaan ganja Aceh juga dijelaskan oleh Kepala Biro Humas & Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo pada CNN yang mengatakan "Ganja di Aceh, yang mengandung THC satu-satunya di dunia mencapai 15-17%. Itulah yang jadi sasaran pengedar. Cepet fly, harganya mahal," katanya.

    Selain efek positif bagi kesehatan dan efek buruk penggunaan ganja yag salah, kebutuhan pasar akan ganja juga sangat besar. Bercemin dari negara lain, yaitu Kanada yang lebih dulu melakukan legalisasi ganja pada tahun 2020 melakukan proyeksi dimana penjualan ganja dapat menumbuhkan ekonomi mencapai US$ 1,1 M atau sekitar 15,4 triliun (kurs 14000 per dolar Amerika Serikat). Laporan Prohibition Partners dikutip dari health Eropa, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 Poundsterling pada 2024.
    Pada BBC, ketua Lingkar Ganja Nusantara Dira Narayana mengatakan ganja bisa mengentaskan kemiskinan kalau masyarakat ikut menanam. Profesor Musri Musman dari Universitas Syiah Kuala juga mengatakan sekitar 5 Juta penduduk Indonesia mengalami diabetes mungkin dapat diobati oleh akar ganja. Beliau juga menambahkan hanya satu senyawa yang bermasalah dan disoroti undang undang, yaitu tetrahydrocannbinol (THC), padahal selebihnya bisa digunakan dan bernilai ekonomis.

    Pada DETIK SUMUT ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan Raqan (rancangan qanun) tersebut hingga kumulatif terbuka karena Undang-undang Narkotika sedang dibahas revisinya di DPR RI. Setelah revisi UU tersebut ketuk palu, pihaknya akan langsung membahas tindak lanjut Raqan Legalisasi Ganja Medis di DPR Aceh.

    Pada tahun 2022 usulan legalisasi ganja telah dimuat dalam prolegda 2023 dan menjadi program prioritas. Rencana ini disusun dan diusulkan dalam bentuk qanun mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Citra negatif Aceh dalam kasus penyebaran ganja di Indonesia, kemiskinan yang masih menjadi persoalan serius dan kemustahilan bagi pihak yang berwajib dalam menyapu bersih kebiasaan oknum dalam manggkonsumsi dengan cara yang salah, membuat pemerintah Aceh bekeinginan agar melakukan legalisasi ganja dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang terarah.
    Namun, penolakan legalisasi ganja pun disuarakan dalam beberapa alasan kuat, pada laman resmi BNN Indonesia, mengungkap alasan penolakan proyek legalisasi ganja, yang menyebutkan bahwa ganja sebagai narkotika golongan 1, sehingga dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu dan tidak digunakan dalam terapi (dalam hal ini ganja untuk pengobatan masih menjadi keraguan), ganja juga memiliki potensi yang berakibat ketergantungan mental dan kecanduan fisik dalam waktu lama. 

    Faktor lain yang menjadikan Indonesia sampai saat ini masih menentang legalisasi ganja di tanah air, dikarenakan ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain. Kualitas ganja di Indonesia termasuk Aceh memiliki kandungan THC yang tinggi (18%).

    Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan pernyataan terkait penolakan legalisasi ganja di Indonesia, melalui hakim Konsitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan bahwa pemanfaatan narkotika golongan satu yang sebagai obat memerlukan sarana dan prasana yang siap serta budaya hukum masyarakat yang memadai. Tidak cukup hanya bercermin dengan negara lain yang telah mampu memanfaatkan jenis narkotika ini. Alasan lain penolakan legalisasi ganja juga dikarenakan belum adanya kajian ilmiah yang valid, pemanfaatan narkotika golongan satu dalam dan ke gunaan narkotika golongan 1 sebagai penyembuhan penyakit juga belum cukup untuk dijadikan bukti.

    Legalisasi ganja di Indonesia nyatanya memerlukan penelitian lanjutan dalam hal mendalami zat yang terkandung, pemaksimalan kegunaan zat terkandung, pemenuhan sarana prasarama, serta pemantapan prilaku masyarakat dalam penggunaannya. Namun, melihat kebutuhan ekonomi daerah dan peluang ganja Aceh pada pasar ekspor, pihak terkait perlu mempertimbangkan kembali kesempatan ini untuk dapat menjadikan tanaman ganja di Provinsi Aceh sebagai salah satu sumber PAD. Sebuah pertanyaan besar bagi perekonomian Aceh sebagai provinsi termiskin di sumatera, akankah kesempatan ini kembali disuarakan oleh calon legislatif daerah periode berikutnya? 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini