𝗔𝗡𝗡𝗲𝘄𝘀.𝗶𝗱 | 𝗣𝗶𝗱𝗶𝗲 𝗝𝗮𝘆𝗮 - Berdasarkan hasil dari penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Pidie Jaya mendapatkan capaian Zona Hijau dengan raihan Predikat Opini Kepatuhan Tinggi pada peringkat ke 5 se-Aceh, selain Aceh Besar, Aceh Barat, Bireuen dan Pemerintah Propinsi Aceh.
Bupati Pidie Jaya, diwakili Sekda, Ir Jailani Beuramat menghadiri serta menerima predikat hasil penilaian Penyelenggaraan Publik tersebut yang diserahkan langsung oleh kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH M HUM PHD pada Kamis (25/1/2024), bertempat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Merujuk hasil penilaian keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhasil meraih Zona Hijau dengan predikat Opini Kepatuhan Tinggi dengan nilai 86,15.
Dikutip dari humas Prokompim, Sekdakab Pijay, Jailani Beuramat menyebutkan, hasil capaian predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diumumkan oleh Ombudsman RI, dimana dihasilkan dari penilaian kepatuhan yang ditingkatkan menjadi penilaian yang semakin komprehensif.
"Dan dapat memacu Pemerintah Daerah Khususnya Kabupaten Pidie Jaya ini agar terus memperbaiki kualitas pelayanan tidak hanya berorientasi pada hasil," ucap sapaan Pak Jai di sela-sela penerima piagam penghargaan dimaksud.
Disamping itu ia katakan, mulailah berpacu mengarah untuk melakukan peningkatan dalam segi aspek proses dan perencanaannya guna menyusun program pelayanan publik prima khususnya Pemkab Pidie Jaya. Dengan begitu lanjutnya mudah-mudahan dampak positif ke masyarakat akan semakin dirasakan.
"Dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 ini, kita berharap perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan mal administrasi." imbuh Sekda Pijay itu sembari memohon semoga Tahun depan dapat meningkatkan lagi capaian yang sudah kita dapatkan tahun ini. (her/Prokompim)