Sigli -Seorang pria yang berinisial SA (39) berhasil diamankan Polisi diduga telah melakukan pembakaran rumah permanen milik Aminah binti Kasem (40) yang merupakan isteri pelaku.
Penangkapan pelaku oleh Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie pada Sabtu (30/3) sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di rumah salah seorang kerabat isterinya.
Peristiwa pembakaran yang dilakukaan oleh pelaku pada Selasa (19/3) lalu, yang bertempat di Gampong Mee, Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, mengatakan, pelaku SA (39) yang meruapakan warga Gampong Mee Kecamatan Batee telah diamankan oleh Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie saat berada di rumah salah seorang kerabat isterinya di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
“Pelaku SA sudah kita amankan, saat ini berada di Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, Senin (1/4/2024) siang.
Menurut AKBP Imam Asfali, meskipun diduga pelaku SA sudah ditahan. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.
“Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Pidie.
Diketahui pelaku SA merupakan seorang pekerja swasta. Ia merupakan warga Kecamatan Padang Tiji dan menikah dengan Aminah Binti Kasem yang bertempat tinggal di Gampong Mee Kecamatan Batee,
"Pelaku SA selama ini bersama isterinya Aminah Binti Kasem (40) sudah lama menempati rumah tersebut yang diperoleh Aminah Binti Kasem dari suami pertamanya," ujarnya.
Kemudian Ia menyebutkan atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.