• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Dicatut OTK, Harian Daerah Ultimatum Pelaku 1 x 24 Jam

    10/29/24, Selasa, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T12:39:28Z

    BANDA ACEH - Redaktur Harian Daerah (hariandaerah.com), Herlin, SH, diduga dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK), berinisial MT.

    Kabar itu diperoleh redaksi setelah salah seorang wartawan di Banda Aceh, menginformasikan peristiwa tak mengenakkan itu. Pelaku mencatut foto Herlin, SH melalui Id Card Pers pelaku.

    Mengetahui insiden tak elok itu, Harian Daerah menelusuri keberadaan media yang diduga tempat pelaku bekerja. Sayang bukan kepayang, ditelusuri lewat jejak digital jagat Maya, media KBNsatu.com tak diketahui domainnya.

    Kuat dugaan, pelaku memanfaatkan identitas pers untuk mencari biaya hidup. Itu lantaran sempat beredar nomor rekening pelaku ke pejabat-pejabat.

    Pelaku diduga melancarkan aksinya itu beberapa hari lalu di Kabupaten Aceh Tamiang. Begitupun Harian Daerah baru mengetahui pada Selasa, (29/10/2024).

    Atas kejadian itu, Manajemen Harian Daerah mengultimatum tindakan pelaku yang telah merugikan pihak Harian Daerah. Bahkan, jika dalam 1 x 24 jam tidak memberikan keterangan dan meminta maaf akan diseret keranah hukum.

    "Ini perbuatan melawan hukum. Nah, kepada pelaku kami minta untuk segera mengklarifikasi dan memohon maaf," ujar Herlin SH, di Banda Aceh. 

    Media hariandaerah.com juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi tindakan penipuan yang merugikan banyak orang dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Mereka berharap pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan yang datang dari sumber yang tidak jelas. Pihak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru seiring dengan proses hukum yang berjalan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini