Banda Aceh, JBA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak dan keberatan atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa I Suhendri dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 yang bersumber anggaran APBA-P TA 2023.
“Terdakwa Suhendri,A.md Bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar Bin (Alm) M.Ali. Bahwa pada Selasa 26 November 2024, pukul 11.15 WIB telah dibacakan Putusan Sela Nomor. 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama terdakwa Suhendri,A.md Bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar Bin (Alm) M.Ali,” tulis Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh melalui siaran pers, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Selasa, 26 November 2024.
Putusan Sela tersebut dibacakan oleh majelis Hakim sebagai berikut:
1. Muhammad Jamil, SH : Ketua Majelis
2. R Deddy Harianto, SH, M.Hum : Hakim anggota 1
3. Heri Alfian, SH, MH : Hakim Anggota 2
4. Reni Ohvianti, SH : Panitera
Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu :
1. Asrul Ferryandi, SH, MH
2. Zilzaliana, SH, MH
3. Wahyudi Kuosu, SH, MH
Penasehat Hukum :
1. Kamaruddin, SH, MH
2. Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH
3. Murtadha, SH
Adapun Amar Putusan Sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama terdakwa sebagai berikut:
1. Menyatakan keberatan / eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa I Suhendri, A.Md Bin (alm) GazalUsman dan terdakwa II Zulfikar Bin (alm) M. Ali ditolak;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor
Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama para terdakwa tersebut diatas ;
Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan sidang pada Jumat, 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.