• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Penyerahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Pelayaran oleh Nakhoda Kapal Tidak Laik Laut

    5/15/25, Kamis, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T11:38:36Z
    Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

    Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H., di Banda Aceh, Kamis, 15 Mei 2025, mengatakan tersangka berinisial A, warga Dusun I Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. (Meulaboh Aiguna Bahtera (MAB) diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak layak berlayar dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.
    Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa satu unit kapal KM. AIGUNA GT.15, satu unit kompas, dua buah ring buoy warna jingga, 25 buah life jacket warna jingga.

    Kronologi kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut.
    Tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran. 

    Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini