Banda Aceh - Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 bertema “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).
Sinergi ini sebagai bentuk dukungan OJK terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pembentukan LPPD Syariah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berkeadilan, dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya di Aceh
Sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan
OJK, telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi Program Strategis Peta Jalan
Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 dengan tema
“Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk
Pembangunan Ekonomi Aceh” yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda
Aceh, Senin (29/7).
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menyampaikan bahwa keberadaan LPPD Syariah
akan menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan,
terutama bagi UMKM yang belum bankable.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis
untuk menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata
Daddi.
Lebih lanjut, Daddi menegaskan bahwa pengelolaan LPPD harus dilakukan secara
profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, agar manfaatnya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha
mikro.
Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Provinsi Aceh Zulkifli menyampaikan bahwa inisiatif pendirian LPPD Syariah sudah lama
menjadi perhatian Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri. Ia mencatat bahwa pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen per triwulan I tahun 2025, sementara Qanun
mengamanatkan rasio minimal 40 persen paling lambat tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari menjelaskan bahwa OJK secara
nasional telah menetapkan arah kebijakan penguatan industri penjaminan melalui Peta
Jalan 2024–2028, termasuk mendorong pembentukan LPPD di seluruh provinsi.
“Saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD. Aceh menjadi salah satu provinsi
dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah.
Pembentukan LPPD Syariah di Aceh akan menjadi langkah strategis untuk menjawab
tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujar Retno.
Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah yang akan dibentuk sebagai BUMD Syariah
tidak hanya berperan menjamin pembiayaan, tetapi juga menjadi mitra strategis
Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR),
pembiayaan syariah berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda
produktif di pedesaan.
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRA
Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III DPRA,
Hadi Surya yang hadir pada kegiatan tersebut menyambut baik rencana pembentukan
LPPD Syariah di Aceh.
Dukungan dari unsur legislatif tidak hanya memperkuat legitimasi inisiasi pembentukan
LPPD Syariah di Aceh, tetapi juga menjadi sinyal positif terhadap komitmen bersama
membangun arsitektur keuangan daerah yang lebih tangguh dan berpihak pada sektor usaha mikro dan kecil.
Hadir pula dalam acara ini Direktur Bisnis PT Bank Aceh Syariah, Perwakilan Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan Perwakilan Akademisi dari Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry serta beberapa pemangku kepentingan lainnya yang
secara kompak mendukung terbentuknya Jamkrida Syariah Aceh.
Dukungan dan komitmen dari DPR Aceh serta seluruh pemangku kepentingan menjadi
krusial untuk mewujudkan lembaga ini. Selain mendukung inklusi keuangan, Lembaga
Penjaminan Pembiayaan Daerah Syariah juga berpotensi memberikan nilai tambah atau
pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dividen kepada Pemerintah
Daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, seiring dengan
arah transformasi fiskal pasca dana otonomi khusus.
OJK berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat positif dalam bentuk regulasi,
penyertaan modal, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, agar Lembaga
Penjaminan Pembiayaan Daerah dapat menjadi pilar pelindung di sektor UMKM Aceh dan
faktor pendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Tanah Rencong.
OJK terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam mendorong kemajuan industri penjaminan nasional yang
inklusif, sehat, dan berkelanjutan.[]