AAG diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) dengan mengatasnamakan Investree. Aksi yang berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu ditaksir mencapai Rp2,7 triliun dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5–10 tahun penjara.
Tersangka sempat melarikan diri ke Doha, Qatar, sehingga OJK menerbitkan DPO dan Red Notice pada November 2024, serta mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur G-to-G. Paspor AAG juga dicabut.
Pemulangan tersangka akhirnya berhasil lewat kerja sama OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, serta sejumlah lembaga terkait. Saat ini AAG ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penangkapan ini dan menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal di sektor jasa keuangan.[]