Sigli - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, telah secara resmi membebastugaskan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Buchari, efektif mulai 17 Oktober 2025.
Keputusan ini diwujudkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 887/613/KER.33/2025, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Tidak hanya Buchari, Bupati juga membebastugaskan Risnandar selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Pidie. Saat ini, keduanya sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.
Menurut Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, langkah ini merupakan tindakan administratif yang wajib dilakukan oleh Bupati untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Dibebastugaskan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Andi Firdhaus.
Pemerintahan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan yang bersih.Untuk kelanjutan, Bupati berencana menunjuk Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PUPR hingga pejabat tetap ditetapkan.
"Pelayanan publik tetap harus optimal, dan program-program yang sudah direncanakan bisa dilanjutkan tanpa hambatan," pungkas Andi Firdhaus.