Bencana Banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, yaitu, Aceh, Sumut dan Sumbar semakin parah, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Minggu (30/11/2025), bencana di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan sebanyak lebih dari 300 orang meninggal dunia, dan 290 orang lainnya masih hilang. Selain itu, bencana ini juga menyebabkan puluhan ribu rumah warga dan fasilitas umum rusak ringan hingga berat, akses transportasi dan telekomunikasi lumpuh, serta tak sedikit ruas jalan dan jembatan penghubung jalan nasional atau antar-provinsi rusak parah dan tidak bisa dilalui.
Atas musibah tersebut sejumlah kepala daerah, terutama tingkat kabupaten sudah mulai kewalahan menangani musibah ini, diantaranya adalah Bupati Pidie Jaya sudah mulai menyurati Gubernur Aceh menyampaikan tidak sanggup lagi menangani musibah banjir dan longsor ini dikarenakan kekurangan sumber daya, begitu juga dengan daerah-daerah yang terisolir lainnya.
Berdasarkan data diatas Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH meminta presiden republik Indonesia, Bapak Prabowo untuk menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana Nasional.
Menurut Zubir, Bencana yang menimpa Sumatera ini sudah memenuhi Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional Status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut :
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Kami berharap kepada presiden republik Indonesia untuk segera menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana nasional, Tutup Zubir.[]