Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh IMMI (Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia) UIN Ar-Raniry, Rabu (17/6/2026), di Aula SBSN UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh.
Dalam paparannya, Dr. Yusuf menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang menjadi pengusaha sukses karena konsisten menunaikan zakat dan infak melalui lembaga resmi negara, yakni Baitul Mal. Menurutnya, keberkahan usaha sangat berkaitan dengan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat.
Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala itu
mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pengusaha yang mengalami kemunduran usaha karena tidak menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang berwenang.
“Ada dua kesalahan besar yang sering dilakukan para pengusaha hingga akhirnya usahanya kolaps. Pertama, membayar zakat di luar wilayah tempat rezeki diperoleh atau naqal zakat. Kedua,
menyalurkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki legal standing atau kapasitas sebagai amil zakat,” ujarnya.
Dr. Yusuf menegaskan, untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberkahan usaha, para pengusaha sebaiknya
menunaikan zakat melalui lembaga resmi negara. Menurutnya, pengelolaan zakat melalui Baitul Mal sejalan dengan filosofi pengelolaan zakat dalam Islam dan mendapat pengakuan dari empat mazhab fikih yang populer dalam sejarah Islam.
Pada kesempatan tersebut, penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap individu maupun badan usaha yang beroperasi di Aceh memiliki kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal, termasuk lembaga-lembaga vertikal yang berada di wilayah Aceh.
Seminar nasional tersebut diikuti oleh mahasiswa, akademisi, dan pelaku usaha muda yang antusias mendalami peran zakat dalam membangun ekonomi umat serta menciptakan keberlanjutan usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.[]