BANDA ACEH - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Kerja (Raker) kemitraan bersama Baitul Mal Aceh (BMA) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Banda Aceh, Selasa (27/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Rapat kerja strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, dengan didampingi Wakil Ketua Romi Syahputra serta Sekretaris Komisi VII Yahdi Hasan, M.I.Kom. Jajaran anggota Komisi VII DPRA juga hadir secara penuh guna mengawal efektivitas tata kelola zakat, infak, dan pemberdayaan sosial di Aceh.
Dari pihak mitra kerja, jajaran pimpinan Baitul Mal Aceh hadir dipimpin oleh Ketua Badan BMA, Tgk. Muhammad Yunus (Abon Yunus), didampingi para Wakil Ketua serta jajaran Anggota Komisioner BMA. Turut mendampingi pula Kepala Sekretariat BMA, para Kepala Bagian, hingga jajaran Tenaga Ahli BMA.
Pertemuan tersebut mengulas secara mendalam evaluasi pelaksanaan program anggaran 2026 serta penyusunan proyeksi program prioritas untuk tahun anggaran 2027.
Salah satu poin krusial yang dipaparkan BMA adalah progres verifikasi program Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa tahun 2026. BMA mengonfirmasi bahwa proses verifikasi lapangan akan mulai bergerak pekan depan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, mendampingi pelaksanaannya bersama pengawasan mendalam dari Inspektorat Aceh.
Dalam alur diskusi yang dinamis, Komisi VII DPRA memberikan sejumlah masukan konstruktif serta pertanyaan substantif. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi VII DPRA, Yahdi Hasan, M.I.Kom., menyampaikan lima poin masukan serta bentuk dukungan strategis kepada Baitul Mal Aceh.
1. Percepatan Realisasi Bantuan Sarana Tempat Ibadah. Mendorong percepatan penyaluran program bantuan tahun 2026 berupa mebeler, sistem pengeras suara, serta pendingin ruangan/kipas angin untuk masjid-masjid di seluruh wilayah Aceh yang hingga kini belum terealisasi.
2. Pemerataan Pembangunan Rumah Dhuafa. Menegaskan pentingnya proporsionalitas dan pemerataan alokasi program pembangunan rumah layak bagi kaum dhuafa secara adil di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
3. Sinergi Kemanusiaan dan Penanganan Disabilitas. Mengusulkan penguatan program kerja sama terpadu antara Baitul Mal Aceh dan Dinas Sosial Aceh dalam mengoptimalkan penanganan serta pemberdayaan penyandang disabilitas.
4. Ketersediaan Alokasi Pendampingan Warga Sakit. Memastikan ketersediaan dan keandalan anggaran BMA untuk bantuan pendampingan warga Aceh yang tengah menjalani pengobatan rujukan, baik di tingkat lokal Aceh, luar daerah, hingga luar negeri.
5. Dana Darurat Pemulangan Jenazah dan Warga Sakit. Menghimbau kepastian alokasi anggaran khusus pemulangan jenazah maupun warga sakit dari luar Aceh atau luar negeri agar dapat segera kembali ke kampung halaman di Aceh dengan cepat dan bermartabat.
Rapat kerja ini ditutup dengan kesepahaman bersama untuk terus memperkuat sinergi pengawasan dan eksekusi program kemanusiaan demi mengoptimalkan kemanfaatan zakat dan alokasi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. (MH)