Banda Aceh-
ANN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin menjadi salah satu pemateri di kegiatan Rapat Kerja (Raker) ATR/BPN Kanwil Aceh Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hermes Hotel (19/2).
Pada kesempatan tersebut Dr. Taqwaddin menyebutkan masih ada beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten/Kota yang nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya masih kuning, Taqwaddin mengharapkan perhatian penuh dari Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh untuk memberikan advokasi guna pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Ada beberapa Kantah yang nilainya masih kuning, kami mohon perhatian serius dari bapak Kakanwil supaya kedepan nilainya menjadi hijau untuk standar palayana publik" sebut Taqwaddin.
Pada paparan yang disampaikan di depan para Kepala Kantor Pertanahan seluruh Kabupaten/Kota se Aceh, Taqwaddin sangat menekankan pada standar pelayanan publik guna menuju ke tahap selanjutnya yaitu WBK/WBBM.
Adapun standar yang dimaksud adalah standar prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya. Semua ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pungutan liar dan juga untuk kepuasan masyarakat selaku penerima layanan, yang akhirnya bermuara pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sesuai informasi dari panitia pelaksana Raker BPN Aceh Tahun 2019 Taufik, S.Si. MM, bahwa pada tahun 2019 ada dua Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh yang siap menuju ke Zona Integritas (ZI) yaitu Aceh Barat dan Kota Lhomseumawe.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Saiful, SP, MH menyebutkan siap melaksanakan saran yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Aceh supaya kinierja BPN ke depan akan lebih baik.