BANDA ACEH - ANN
Ombusman: Ketiadaan Tuha Nanggroe sejak ditentukan dalam Qanun NAD No 3 Tahun 2004 tidak boleh menghalangi pelaksanaan Mubes dari suatu lembaga otonom nonpemerintah.
Ketentuan yang ada yang tak pernah diterapkan, atau ketentuan yang ada yang tak lagi relevan tetapi tetap dibiarkan ada sebagai ketentuan, dalam Ilmu Hukum disebut dengan slapende reglement.
Jadi alasan tidak ada Tuha Nanggroe menurut saya, terlalu mengada-ada. Dan ini akan menimbulkan perlakuan yang tidak sama jika dibandingkan dengan LWN yg musyawarahnya bermasalah
[25/2 20.19] Ombusman: Saya perlu infokan bahwa terkait lembaga MAA atau lembaga otonom nonpemerintah lainnya, ada dua unsur yang berbeda. Yaitu aspek subantasi dan aspek administrasi.
Aspek substansi organisasi berkaitan dengan kepemimpinan, kinerja, pertanggungjawaban, dan pergantian diselesaikan dengan mekanisme musyawarah sesama anggota organisasi tersebut. Sedangkan aspek administrasi tunduk pada institusi pemerintah sebagai Pengguna Anggaran, yang dalam hal ini adalah Plt Gub. Jadi jangan dicampuradukan terhadap dua urusan yang berbeda ini.