Banda Aceh | ANN
H. Badruzzaman Ismail, SH., M. Hum, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), hasil pemilihan Musyawarah Besar (Mubes) lembaga tersebut menilai. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak sopan karena mengangkat mantan Khatibul Wali Nanggroe Aceh, Saidan Nafi sebagai Plt Ketua MAA.
“Saya menganggap dia (Plt Gubernur Aceh) tidak sopan mengangkat orang untuk mengantikan jabatan saya dan saya tetap akan berkantor. Saya ini dipilih secara demokratis dalam Mubes. Setidaknya, dia yang selalu mengatakan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghormati Forum Mubes MAA yang telah bersepakat menunjuk saya sebagai Ketua MAA Periode 2019-2023,” ungkap Badruzzaman pada Aceh Nasional News, di Banda Aceh, Sabtu (23/2/2019) pagi.Menurut Badruzzaman, Nova Iriansyah tidak berhak ikut campur dalam pengangkatan Ketua MAA, karena tidak ada dasar dan landasan hukum. Jikapun ingin terlibat maka yang berhak dia atur adslah di Sekreteriat MAA.
“Kalau mau melakukan pengangkatan itu pada kepala sekretariat karena itu pejabat pemerintahan. Kalau, dalam Pengurus MAA sudah ada ranahnya sendiri yaitu MAA di Kabupaten/Kota dan lembaga terkait. Itu sudah salah masuk dapur. Dan, saya rasa dia tidak mengerti Qanun MAA Nomor 3 Tahun 2004 yang jelas-jelas disebutkan terkait mekanisme pemilihan Pengurus MAA. Masak, mau diatur dengan Pergub, tak mungkilah. Karena, kita punya tata tertib sendiri,” terangnya.
Badruzzaman mengaku kecewa dengan kedewasaan Nova Iriansyah yang melekat sebagai Gubernur Aceh. Mestinya dia menjadi contoh tauladan dalam menghormati orang tua seperti dirinya yang telah berbuat banyak untuk Aceh. Seharusnya, Nova melakukan komunikasi dengan Pengurus MAA meminta masukan terkait persoalan tersebut, jangan langsung mengangkat Plt.
"Kami dari pengurus teepilih telah beberapa kali meminta waktu untuk beraudiesi. Namun, selalu tidak ada waktu semenjak beberapa bulan ini. Artinya, dia sebagai pejabat juga tidak punya etika. Apa salahnya meleuangkan waktu sedikit dengan kami yang sudah tua-tua ini. Jangan menerima input dari anak buahnya saja, agar ada perimbangan dalam tafsir hukum," ungkapnya.
Badruzzaman mangakui masa pengurusan telah habis pada Desember 2018, namun dirinya dipilih kembali. Maka, secara organisasi jabatan tersebut adalah legal secara hukum.
"Ssaya tetap melanjutkan masa kepemimpinan dan terus melaksanakan semua program kerja hasil Mubes kemarin (22-25/10/2018). Saya akan berhenti jika Forum Mubes tidak mempercayai lagi sebagai ketua. Karena, saya diangkat dalam Mubes dan juga diberhentikan dalam Mubes, bukan Pak Nova yang berhentikan saya,” tegasnya.***