• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Pemerintah Aceh Tanggapi Serius Keluhan KIP Terkait Masalah Pendanaan Pemilu 2019

    4/16/19, Selasa, April 16, 2019 WIB Last Updated 2019-04-16T11:27:26Z


    Banda Aceh – ANN
    Pemeritah Aceh menanggapi dengan serius keluhan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait kekecewaan mereka atas klaim bahwa pemerintah Aceh tak membantu KIP dalam hal pendanaan serta beberapa permasalahan lainnya.

    Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, M. Syakir, mengatakan berbagai persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Aceh. Misal saja pada persoalan usulan anggaran KIP Aceh. Pemerintah Aceh, kata dia telah menyurati Kemendagri sesuai dengan surat Nomor 270/3272 tanggal 26 Februari 2019 perihal Mohon Penjelasan terhadap dukungan anggaran Pemilu Tahun 2019, namun surat jawabannya masih dalam proses di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

    Berdasarkan Pasal 451 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan antara lain Anggaran belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat masing-masing, bersumber dari APBN. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

    “Walaupun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah menerima dan mencemati usulan dari KIP Aceh pada bulan September 2018 namun belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Aceh mengalokasikannya, selain itu surat usulannya belum melampirkan rincian yang penggunaannya tidak dialokasikan dalam APBN,” kata Syakir dalam konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa 16/04.

    Sementara terkait pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Sekretariat KIP Aceh, Syakir mengatakan, anggaran tersebut tidak tertampung dalam anggaran Sekretariat KIP Aceh yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sehingga tidak dapat dibayar melalui APBA Tahun 2019.

    “Mengingat Pembayaran honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan tupoksi di SKPA, apabila yang bersangkutan tidak bekerja di SKPA, maka honor tersebut tidak dapat dibayarkan,” kata Syakir.

    Dalam hal mobil dinas, pemerintah Aceh juga telah mengupayakan pinjam pakai mobil dinas kepada KIP Aceh dalam rangka mendukung kelancaran tugas KIP Aceh dalam Pemilu Tahun 2019. Pemerintah Aceh melalui Biro Umum Setda Aceh telah memberikan Mobil X-Trail tahun 2011 yang saat ini dipakai oleh Ketua KIP.

    Sementara itu, Asisten I Setda Aceh, M. Jakfar, menjelaskan terkait keluhan tidak disediakan fasilitas kantor baru. Sebenarnya di tahun 2009 pemerintah Aceh telah mengalokasikan tanah seluas 4.285 m2, yang bertempat di jalan Sokarno Hatta. Tepatnya berada di depan gedung Wali Nanggroe Aceh. Lokasi itu diberikan untuk pembangunan kantor KIP Aceh. Namun demikian, informasi yang diterima, pembangunan gedung baru urung karena lokasi tersebut tidak sesuai kebutuhan KIP Aceh.

    “Apabila adanya usulan baru dari KIP Aceh, Pemerintah Aceh tetap mengacu pada norma-norma dalam pengelolaan aset, sesuai peraturan perundang-undangan (aset lama dikembalikan dan diusul yang baru),” kata M. Jakfar (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini