Banda - ANN
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sanusi M.Syarif, mengatakan dengan adanya Peserta lokakarya Adat perkembangan program angkatan IV pembinaan adat dana desa menuju Aceh hebat, pengawasan pembangunan desa diperlukan terutama pada penggunaan dana desa yang melibatkan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT harus melakukan dua hal penting yaitu pembinaan dan pengawasan terutama dalam penggunaan dana desa yang sejak 2015 menjadi penunjang pembangunan desa.
"Harus ada kontrol sosial dari masyarakat. Tapi untuk menciptakan masyarakat yang bisa mengawasi jelas bukan hal yang mudah, harus ada pembinaan terlebih dahulu," jelas Sanusi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2019)di Hotel permata Hoti
Sanusi menambahkan, ada empat hal yang harus dilakukan pembinaan pada masyarakat. Pertama mengenai regulasi, di sini pihak pemerintah pusat harus membina. Kemudian pembinaan mengenai pelanggaran administrasi yang harus dilakukan pihak tokoh tokoh adat, mukim, perangkat desa. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sedangkan dalam hal pelanggaran pidana, pihak aparat penegak hukum yang harus melakukan pembinaan ketidaktertiban penggunaan dana desa yakni inspektorat.
"Dengan pengawasan yang baik dari masyarakat diharapkan penggunaan dana desa bisa tepat dalam upaya membangun desa," ucapnya Sanusi.
Sementara itu Bidang Data dan Informasi, Sanusi, mengatakan Rakor dan FGD di Aceh menjadi sebuah upaya melakukan evaluasi dan menggali potensi yang menjadi pemicu desa tertinggal menjadi berkembang dan desa berkembang menjadi maju.
"Karena itulah evaluasi dan pengawasan sangat diperlukan," tuturnya.
Berbicara mengenai pembangunan desa di Aceh, melibatkan adat istiadat yang berlaku di Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, Sanusi mengatakan saat ini provinsi Aceh ini sedang berupaya menciptakan Aceh yang hebat. Dan itu dimulai dari gampong (desa) yang merupakan daerah pinggiran.
"Bagaimana menjadikan gampong di Aceh dan bagaimana pula menggunakan dana desa untuk membangun gampong," katanya
Menurut Sanusi pemantauan penggunaan dana desa di Aceh belum sefokus dana otonomi khusus (otsus). Dana otsus yang lebih dipantau dan diawasi lebih ketat oleh masyarakat, dan pemerintah, padahal ke depan justru dana desa yang menjadi dana masa depan bagi Aceh ujarnya.
Ke depan pengawasan penggunaan dana desa lewat masyarakat desa juga akan lebih ditingkatkan, karena menurut Sanusi pengawasan berbasis masyarakat lebih efektif.
"Namun tentunya lagi-lagi masyarakat harus dibuat mengerti dulu mengenai dana desa dan pengawasannya dalam banyak aspek seperti aspek hukum misalnya," pungkasnya.
(S)