• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Polresta Banda Aceh Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

    2/11/20, Selasa, Februari 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T17:08:53Z



    Banda Aceh  – ANN
    Polresta Banda Aceh gelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Polresta Banda Aceh T.A.2020. Senin (10/02/2020) di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh.

    Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, yang telah berinisiatif dalam melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini, sebagai bentuk komitmen kita bersama menuju terbentuknya satuan kerja dengan predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    “Tentunya, hasil yang diharapkan juga dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Walikota.

    Dalam kesempatan yang baik ini, Walikota Banda Aceh juga  menyampaikan, diantaranya kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, sangatlah penting dan strategis sekaligus memberi dampak yang sangat positif, dalam rangka mewujudkan good governance.

    “Penandatanganan Zona Integritas WBK dan WBBM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015, tentang Road MAP Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi pelayanan publik yang bekualitas,” kata Aminullah.

    Aminullah berharap deklarasi ini akan membawa dampak positif dan membuat kinerja Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menjadi lebih baik, inovatif dan cepat sehingga memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Banda Aceh sebagai contoh untuk Kota lainnya tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan tanpa memandang bulu, karena siapapun dan apapun status sosial seseorang tetap sama serta setara di mata hukum.

    “Penandatanganan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menumbuhkan keterbukaan, kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata di masa mendatang, sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai yang diharapkan oleh masyarakat,” tuturnya.

    Aminullah juga mengimbau, agar kegiatan ini dapat dipublikasikan secara luas agar dapat di kawal, di pantau dan diawasi secara lebih luas oleh masyarakat. Dengan dicanangkannya zona integritas ini, secara efektif menghambat dan mencegah perilaku korupsi khususnya di wilayah Kota Banda Aceh. Dan idealnya Kota Banda Aceh akan menjadi Kota Gemilang yang terbebas dari perilaku KKN tersebut.

    Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, Polresta Banda Aceh telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

    “Hal tersebut tercermin dalam road map reformasi birokrasi Polri Polresta Banda Aceh yang merupakan upaya melakukan perubahan khususnya pada aspek pola pikir dan budaya kerja dengan melakukan perubahan dan pembaharuan bagi segenap personil Polresta Banda Aceh,” ujar Trisno.

    Dalam road map reformasi birokrasi Polri, lanjutnya, Polresta Banda Aceh memandang bahwa reformasi birokrasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan prima kepolisian yang bebas dari korupsi. Oleh karena itu Polresta Banda Aceh menempati prioritas terpenting dalam upaya mencapai visi dan misi yaitu terwujudnya postur Polri yang profesional modern dan terpercaya sebagai pelindung pengayom dan pelayanan masyarakat terpercaya dalam memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum secara objektif transparan akuntabel dan berkeadilan.

    Pencanangan zona integritas yang dilakukan pada hari ini merupakan komitmen yang ditekankan dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan kepolisian yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati, tuturnya.

    Secara global apa yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banda Aceh sejalan dengan nawacita pemerintah pada poin ke empat tentang reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi bermartabat dan terpercaya, tambahnya.

    Trisno Riyanto mengatakan, kiranya zona integritas yang kami canangkan merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 81 tahun 2010 Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025 hang terdiri dari tiga target pencapaian sasaran hasil utama diantaranya, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik.

    Kemudian, pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya pembangunan zona integritas yang merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang Pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara khusus Polresta Banda Aceh sudah secara terus-menerus mengupayakan melalui role model publik dengan kategori sangat baik (A-).

    Mempertahankan kategori tersebut Polresta Banda Aceh telah melakukan beberapa inovasi dalam beberapa bidang kerja operasional untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,katanya lagi.

    Kapolresta Banda Aceh mengatakan, Polresta Banda Aceh secara khusus dalam peningkatan transparansi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat telah melakukan beberapa inovasi baik program maupun aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas yaitu aplikasi E- SIAP Polresta Banda Aceh.

    Kapolresta Banda Aceh juga mengharapkan dengan pembangunan zona integritas bukanlah menjadi slogan semata melainkan bukti nyata keseriusan dan komitmen dari segenap personil Polresta Banda Aceh guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik good governance dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepolisian di Polresta Banda Aceh.

    Sementara itu, para Unsur Forkopimda melakukan penandatanganan Fakta Integritas WBK dan WBBM serta melakukan pengecekan kesiapan ruang pelayanan SIM, SKCK dan SPKT yang merupakan lokasi yang telah ditunjuk sebagai ruang pelayanan prima bagi masyarakat.

    Acara dihadiri oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, ST, Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, Ak,MM, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Hasandi Lubis, SIP, Kajari Banda Aceh Erwin Desman, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH, MH, para Asisten, para SKPK, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan perwira dilingkungan Polresta Banda Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini