Banda Aceh - ANN
Anggota DPRK Kota Banda Aceh,Dra Kasumi Sulaiman,MM dari daerah pemilihan tiga Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulhee Kareng hari ini,Selasa(21/04) turun padang untuk melakukan sosialisasi Qanun No 6 Tahun 2018.
Peserta yang hadir pada sosialisasi itu berjumlah 40 orang yang mewakili dua kecamatanPeserta yang hadir 40 orang,terdiri dari unsur pemuda,wanita dan tokoh agama dan tokoh masyarakat,kegiatan tersebut di gelar di caffe BMW Lampineung.
Dalam sosialisasi tersebut,Dra Kasumi Sulaiman mengatakan Qanun No 6 Tahun 2018 ini merupakan qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat,namun kendati sudah berusia tiga tahun,realita di lapangan masih jauh dengan harapan.
Anggota DPRK dari dari komisi empat itu memberikan contoh ketertiban yang masih urung di lakukan,seperti pengaturan perparkiran.
Menurutnya pengaturan perparkiran di Aceh masih semraut di sertai dengan management kurang profesional,padahal kita ketahui kalau di kelola dengan baik maka akan menghasilkan pendapatan yang besar untuk pemko Banda Aceh.
Tapi yang terjadi jauh panggang dari api,ujar kader partai Golkar itu dengan kiasannya.
Dia,akan mengusulkan ke depan agar perparkiran di kota Banda Aceh lebih tertib,dengan di pegang oleh pihak ke tiga yakni di kelola oleh swasta tentu dengan proses tender nantinya.Jelas Dra Kasumi mantap.
Sementara menanggapai materi sosialisasi anggota DPRK Kota Banda Aceh itu,Asrul sani,tokoh mudah dan penggiat sosial di Kecamatan Syiah Kuala,berendapat sangat setuju dengan materi yang di sampaikan ibu dewan.
Baginya bila perparkiran di kelola oleh swasta kedepannya akan mendongkrak PAD Kota Banda Aceh,dia mencontohkan Kota Medan yang di kelola oleh swasta,lonjakan PAD nya menjadi terbesar dari lainnya.
Di lanjutkan,sudah sepantasnya perparkiran di reformasikan tata kelolanya,agar terjadi perubahan yang lebih baik kedepan,Tutup Tokoh muda yang kerap di sapa bang Sani itu.(sumber WN)