Banda Aceh - ANN
PDI P Aceh Senin 9-3-2020, Dua hal sama-sama yang bisa di maknai sebagai Jalan hidup Damai & tenteram di Aceh, kata Karimun Usman, sebelum meranjak ke persoalan MoU dan UUPA, izin untuk penjelasan.
Menyangkut Proses RUUPA Banyak isu beredar se-kan-akan dari Partai PDI Perjuangan memboikot Pembahasan RUUPA.
Kata Ayah Karimun, ini merupakan awal dari Partai PDI P Aceh Kurang sependapat dengan Perundingan Perdamaian di Luar Negeri, karena nya inisiatif dari PJ Gubernur Aceh Mustafa Abubakar Dan Ketua DPRA Said Fuat Zakaria untuk menjebatani dari PDI P pertemukan PJ Gubernur.
Ketua DPR Aceh dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Aceh, baik yang di Aceh maupun di Jakarta dengan Ketua Umum Partai PDI P, hal ini, ujar Ayah Karimun, Lakukan dengan penuh rasa Cinta Aceh yang saya Sayangi ( Lon Sayang ).
Sebagai Ketua Dan saudara Zaini Jalil sebagai Sekertaris DPD PDI P, ujar Ayah Karimu, harus lakukan komunikasi langsung dengan DPP nya akan diberitahu bahwa Ketua Umum Siap menerima Rombongan PJ Gubernur Aceh.
Di Pagi yang Cerah Kami semua berkumpul Di Wisma Kartini Jalan Gatot Subroto, yang di Kordinir Bapak Mustafa Abubakar, rombongan ketua umum PDI P langsung berangkat ke Jalan Lenteng Agung Jakarta Timur Kantor Pusat PDI Perjuangan .
Sebagai panutan dalam rombongan tersebut, Prof Syamsuddin Mahmud , Bapak Asyik Aly , Almarhum Mayjen Purn Rachman Ramly , Almarhum Said Umar, juga termasuk Ketua Masyarakat Aceh Jakarta dan lain nya.
Ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri , Beserta Sekjen dan Pengurus DPP Telah menunggu untuk penyambutan ".
Bapak Pramono Anung Wibowo , mempersilakan PJ Gubernur untuk sampaikan perihal yang terpenting.
PJ Gubernur meminta langsung dukungan dan bantuan dari Partai PDI perjuangan tentang pembahasan RUUPA yang segera di laksanakan supaya MoU Helshinki mempunyai Makna dan arti dalam Memelihara Perdamaian serta Pembangunan Aceh ke depan.
Beberapa pertanyaan Ibu Megawati kepada PJ Gubernur, antara lain :
Apakah Aceh Dijamin Tetap Dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia ? -.Apakah Aceh Menerima Pancasila 1 Juni 1945 ?!
Apakah Aceh dapat Menerima Undang Undang Dasar 1945 ? ! Spontan Para hadirin Menyatakan Siap Terima !!!
Ibu Megawati,Langsung Perintahkan Sekjen Bapak Pramono Anung Wibowo , Ketua Fraksi MPR RI Bapak Darto Danusubroto dan Ketua Fraksi DPR RI Bapak Tjahjo Kumolo serta Menunjuk Saudara Meyjen Pur Sembiring Maliala Sebagai Salah satu Pimpinan Pansus RUUPA.
Panitia khusus dari PDI P supaya sukseskan RUUPA dan usahakan dapat di tetapkan Secara Aklamasi Sebelum Pertemuan dengan Ibu Megawati , Semua Tokoh-tokoh Politik Aceh termasuk Para Anggota Parlemen dan Senator Asal Aceh telah melakukan Lobi-Lobi Politik.
MoU Helshingki 15/08/2005 bisa di wujudkan dalam sebuah UU Positif Republik Indonesia, dua hal ada perbedaan Arti dan Kegunaan nya, yaitu:
MoU sebuah kesepakatan damai antara gerakan aceh merdeka dengan pimpinan RI di Helshinki sebagai sebuah Perjanjian perdamaian.
MoU tidak bisa dijadikan Hukum Positif dalam menata kehidupan Masyarakat di Aceh, karena nya Pemerintah dan Bangsa Indonesia yang diwakili DPR RI Sangat Serius Menanggapi MoU, maka dengan Segera Membuat Rancangan undang-undang Republik Indonesia,Tentang pemerintah Aceh.
Perjalanan pembahasan RUUPA, Ayah Karimun selalu di hubungi oleh Sutradara Ginting, orang yang intens menekuni Pembahasan mengenai perihal menguntung Aceh ".
Kata Ayah Karimun, bagi orang Aceh bila sudah sepakat tanah wakaf bisa digadaikan ( lampoh jeurat di peugala )
Sekali lagi, ujar Ayah Karimun, Guna nya Undang Undang Republik Indonesia tentang Pemerintah Aceh suapaya semua dapat terialisir Apa-apa yang di wasiat dalam MoU Helshinki Misalnya, Daerah otonomi Khusus Berlakunya Syariat Islam di Aceh.
Dana otonomi khusus, Investasi, Kapolda & Kejaksaan tinggi harus ada rekomendasi Gubernur, termasuk Pertanahan dan lain-lain.
UUPA telah mengadopsi lebih dari 90 persen Isi dari MoU sebagai Dasar pijakan membangun Aceh dari segala Aspex Pembangunan Masyarakat dari Keterpurukan masa lalu.
Ada yang bertanya, MoU Maknanya apa ???,.....Makna nya yang sangat nyata, sebelum ada MoU kebanyakan orang Aceh tak mungkin berada di warung-warung kopi dari jam 19.00 malam, dengan nikmat nya, peminum kopi betah duduk sampai Jam 03.00 pagi.
Namun,.....MoU Bukan Hukum Positif RI, sehingga tidak bisa dijadikan Pijakan membangun Aceh, Ini Tentu ada yang tidak sependapat dengan apa yang saya (Ayah Karimu ) uraikan , hal biasa dalam sebuah Negara Demokrasi yang berazaskan Pancasila.
Yang Ayah Karimun Sayang kan, Sejak lahirnya Undang-Undang RI no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disahkan secara Aklamasi dan Sudah Tiga Gubernur Aceh Berganti , semua dari Kombatan , tetapi Sosialisasi UUPA tak sampai di Masyarakat nya.
Karimun Usman pertanyakan kepada Gubernur, Bupati /Wali Kota , Camat dan Kepala Desa tak laksanakan Sosialisani Undang Undang ini, mengapa ?. Sehingga sebagian besar masyarakat Aceh hanya Tahu nya MoU saja, tidak mengerti arti dan makna nya, jelas Ayah Karimun.
Bahkan sebagian masyarakat Menyangka UUPA adalah Milik Golongan Tertentu termasuk yang mempunyai Wali Nanggroe! Sehingga punya Rencana Revisi uupa.
Ini tidak wajar, kata Ayah Karimun, dukungan untuk memperbaiki Pasal-pasal yang tak ada manfaat Bagi Masyarakat dan pembangunan Aceh ".
Apa lagi ada pemberitaan untuk Presiden Joko Widodo, bahwa di Bireun untuk uang 17 Triliun angka yang sangat besar, namun...., Aceh masih termiskin di Sumatra.
Mengapa hal ini bisa terjadi, Ayah Karimun pertanyakan, sangat perlu ada Revisi UUPA, kemungkina ada hal-hal mengganjar dengan Regulasi Pemerintah Aceh yang perlu di perbaiki.
Karimun Usman mengingat kan, ada dua Pasal Kewenangan Gubernur dan Kewenangan DPR Aceh, tidak perlu di persoalkan karena untuk tempat berpijak Pemerintah Pusat bila Terjadi hal-hal yang luar biasa di Provinsi Aceh.
Dua hal Penting dan berkaitan pengaturan nya dengan UUPA & MoU adalah :
Sudah lama hal ini Muncul di debat gubernur tahun 2016 tentang dana kombatan RP 650.M ( Enam ratus lima puluh milyar).
Sudah sejak tahun 2017 beredar di masyarakat Aceh Dana Beasiswa lebih RP 27.M ( Dua puluh Tujuh Milyar ) tak tentu rimbanya .
Partai PDI P minta kepada Kapolda Aceh yang baru & KAJATI juga yang baru, untuk usut tuntas supaya tidak terjadi Fitnah antara sesama Kombatan khususnya, dan Bangsa Aceh umumnya, harap Ayah Karimun.
Jangan Karena dua Instansi ini di Rekom Oleh Gubernur, sambung Ayah Karimun, maka hal-hal dugaan Korupsi kelas Kakap di Aceh Tak di Tuntaskan.
Khusus kepada Pengusaha Aceh semua harus berpedoman kepada UUPA agar dalam melaksakan Pekerjaan Pembangunan Ekonomi dan Insfrastruktur tidak saling menyalahkan.
Terakhir,...pesan Ayah Karimun, Atas nama Ketua Dewan Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh, Mengucapkan Terima Kasih Kepada saudara Irwandi yusuf MSC yang secara sepontan sebagai kombatan penerjemah yang memberi Apresiasi kepada Partai PDI perjuangan adalah sebagai motor sukses nya RUUPA.(*)