• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    GEUSYIK GAMPONG PULO KITOE MEURAH MULIA ACEH UTARA LECEHKAN WARTAWAN .

    4/28/20, Selasa, April 28, 2020 WIB Last Updated 2020-04-28T05:55:14Z

    Lhoksukon - ANN
    Dengan keluarnya Surat Edaran dari kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak dengan wabah virus Corona Covid-19. 

    Pemerintah Desa Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia dinilai telah menyalahi aturan, seperti yang di ungkapkan oleh  Zulkarnain salah satu warga Desa setempat, Senin (27/04/2020)  bahwa pada tanggal 20 April 2020  lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BLT. "Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan Siapa yang akan mendata para penerima BLT, dan siapa saja yang berhak menerima nya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH, Aparatur Desa dan Pendamping Desa , dan juga di jelaskan bahwa nanti akan diumumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BLT" , Jelas Zulkarnain.

    Dirinya menambahkan , bahwa setelah rapat tersebut dua hari kemudian , tak juga kunjung diumumkan siapa saja penerima nya namun tau tau BLT tersebut sudah disalurkan, dirinya juga merasa kaget dengan penyaluran Dana BLT tersebut , bagaimana tidak, selain tidak di umumkan dirinya juga tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut.

    Dirinya juga sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan Penerima BLT, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BLT tersebut.

    "Saya merasa heran kenapa saya tidak mendapatkan jatah BLT tersebut, seharusnya di beritahu apa alasannya. Namun lanjut Zulkarnain jetika dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua Tuha Peut,  dan Tuha Peut pun menjawab bahwa dirinya belum mempunyai KK ( Kartu Keluarga ) berdasarkan keterangan Geuchik, sedangkan dirinya (Zulkarnain) sudah mengurus KK sejak Bulan Mei tahun 2019 lalu dan sudah memiliki KK di Desa tersebut semenjak tahun 2019 lalu

    Tidak puas dengan jawaban Tuha Peut , kemudian dirinya menanyakannya lagi kepada Aparatur Desa, dan pada saat itu dirinya mendapatkan jawaban yang berbeda, "aparatur tersebut mengatakan bahwa saya orang kaya , saya punya mobil dan juga punya penghasilan tetap dan alasan alasan lain yang sama sekali tidak masuk akal".

    Kemudian, Zulkarnaini menyampaikan yang bahwa dirinya juga menduga bahwa kenapa ia tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut itu karena selama ini dirinya terlalu vokal dalam melakukan kritikan terhadap Geuchik.

    Tak hanya itu , menurut Zulkarnain selama ini Geuchik kerap bertindak arogan terhadap warga , dimana setiap keputusan yang dibuat Geuchik bersifat mutlak, dan juga Geuchik pernah menghambat administrasi kependudukan hingga sampai saat ini identitas kependudukan terkatung katung karena geuchik tidak mau tanda tangan surat pindah, serta juga pernah memukul warganya di depan umum, "mungkin karena Dia jago silat makanya sering arogan terhadap warganya", jelas Zulkarnain.

    Sementara itu Geuchik Desa Pulo Kitou, Yusuf Doni saat di konfirmasi melalui Saluran Telpon , langsung marah - marah dan memaki-maki wartawan dengan kata-kata kasar, dan juga merendahkan profesi jurnalis.

    Sementara itu Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan terhadap upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers serta dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

    Mengutip pernyataan Geuchik tersebut dalam bahasa Aceh pada saat memaki wartawan "Nyoe ka tiep - tiep thon lam Gampong Media nyoe media jeh, yang Ujoeng Ujoeng jih Jak obok obok  nan Gampong , Bek Kajak Mita-Mita Masalah neu hormati tugas Geuchik .

    Namun, disaat tim media ini mencoba meluruskan perihal permasalahan nya, Geuchik tersebut menjawab, "bek kapeurayeuk-rayeuk su keuh ngoen loen, Kajak Pap Ma Keuh Jak Keudeh, Jak keunoe keunoe aju kantor camat , ka media Nyoe media jeh",  maki Geuchik Yusuf Doni melalui saluran telpon.

    Pada waktu bersamaan tim media ini mencoba mengkonfirmasi perihal masalah pembagian BLT tersebut kepada Camat Meurah Mulia , Fuad Cahyadi, SSTP, MSi, saat di jumpai tim media ini di ruang kerjanya menyampaikan bahwasanya di Kecamatan Meurah Mulia belum ada Desa yang melakukan pencairan dana BLT, dan terkait laporan terhadap Geuchik Desa Pulo Kitou saya akan segera memanggil dan  mencari tahu permasalahan yang terjadi dilapangan, bahwa kenapa ada warga nya yang tidak mendapatkan jatah BLT.

    Selang beberapa jam kemudian Fuad Cahyadi, SSTP, MSi yang  menghubungi kembali tim media ini mengatakan bahwa "tadi saya sudah panggil Geuchik tersebut, serta menanyakan perihal tentang Zulkarnain yang tidak dapat jatah BLT,  dan Geuchik tersebut menjawab bahwa selama ini Zulkarnain tidak berdomisili di Desa Pulo Kitou karena lebih banyak tinggal di Bayi, jelas Faud Cahyadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini