Banda Aceh— ANN
Pemerintah Aceh, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, akan menyalurkan bantuan sembako tahap pertama pada sekitar 60 ribu keluarga terdampak selama darurat Covid-19 di 23 kabupaten atau kota dalam pekan ini.
Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM mengatakan nilai sembako yang akan disalurkan tersebut Rp 200 ribu per keluarga. “Penerima sembako di luar keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sembako atau BPNT dan KPM Program Keluarga Harapan atau PKH,” kata Alhudri pada Senin, 6 April 2020.
Keluarga penerima manfaat, kata Alhudri lagi, tidak semata merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS karena yang terdampak Covid-19 juga termasuk keluarga buruh harian dan pekerja informal. “Kami pegang data keluarga penerima manfaat berdasarkan usulan kabupaten atau kota lewat keputusan bupati atau wali kota. Sembako tersebut akan kita antar ke setiap rumah keluarga penerima manfaat,” ujarnya. “Untuk itu kita meminta pemerintah kabupaten atau kota benar-benar melakukan verivali calon penerima manfaat dengan benar.”
Rencana penyaluran, sebut Alhudri, dilakukan per bulan selama Status Tanggap Darurat Covid-19 Skala Aceh yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang tertanggal 20 Maret 2020 berlangsung, yakni hingga Mei 2020.
“Untuk penyaluran pertama kita salurkan dalam bentuk sembako. Untuk penyaluran selanjutnya kita rencanakan dalam bentuk cash transfer ke rekening keluarga penerima manfaat agar daya beli masyarakat di kabupaten atau kota juga terbantu,” sebutnya.
Sumber anggaran penyaluran bantuan sembako tersebut diambil dari pos anggaran Dana tak Terduga (DTT) dalam APBA tahun anggaran 2020 yang dialokasikan RP 118 miliar(.*)