• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    BAPPEDA Tunda Kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten PIdie 2020

    6/27/20, Sabtu, Juni 27, 2020 WIB Last Updated 2020-06-27T09:37:56Z

    Pidie - ANN
    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pidie menunda kegiatan Musyawarah Rencanan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Pidie 2020, dalam batas waku yang belum ditentukan, menyusul seruan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang menetapkan bencana nasional non alam dalam menanggulangi penyebaran visrus corona (Covid-19).

    Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, S.Sos, M.Si, Selasa 17 Maret 2020, menyebutkan penundaan pelaksanaan rapat Musrenbang tingkat kabupaten yang sejatinya dilaksanakan Selasa 17 Maret 2020, terpkasa ditunda pelaksanaannya, setelah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB)  mengeluarkan Surat Kepuausan (SK) nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan menetapkan status kedaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, seperti diberikatan oleh KBA.ONE, 18 Maret 2020.


    MUSRENBANG
    “Pemerintah Kabupaten Pidie, dalam hal ini Bappeda terpaksa harus menunda sementara waku pelaksaan rapat Musrenbang tingkat kabupaten, sesuai dengan instruksi presiden dan SK BNPB tetang perpanjangan status kedaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indoensia,” ujarnya.

    Lanjut Muhammad Ridha, untuk menidaklanjuti pencegahan dan penularan virus corona, setiap kegiatan mengumpulkan orang ramai harus dihindari. Sementara untuk menunggu instruksi berikutnya, sejauh ini Pemkab Pidie belum menetapkan kapan Musrenbang akan dilaksanakan kembali.

    “Kita patuh pada instruksi presiden, terkait waspada Covid-19, dan semua kita berkewajiban menjaga kondisi ini agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan dimasyarakat, serta tetap waspada,” katanya.

    Terkait proses penundaan batas waktu Musrenbang, Muhammad Ridha menyebutkan kondisi ini terjadi diseluruh wilayah Indonesia yang memilki dampak yang sama, dan secara waktu  tentu terpengaruh. Namun kondisi ini telah ditetapkan sebagai kedaan tertentu darurat bencana.

    Sementara ini pihak Bappeda Pidie tetap berpedonam pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

    “Sementara dalam waku menunggu, Bappeda Pidie, terus melakukan proses kegiatan Mapping terhadap kesesuaian program dan kegiatan agar sinkron dengan arahan Permendagri nomor 90 tahun 2019,” ujanya.

    Muhammad Ridha berharap, semua pihak saling memantau dan berkoordinasi dan saling percaya, juga  tidak lupa terus berdoa, semoga wabah Covid-19 tidak terjadi di Pidie.  []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini