ACEH UTARA - ANN
Terkait dengan Penerimaan WTP yang diterima Oleh Pemkab Aceh Utara,Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) Kabupaten setempat menganggap itu adalah hal yang biasa,Senin 29Juni 2020.
Kata Zubir HT Komisi III,Fraksi Panas (PNA NasDem) atau Mantan Wakil Ketua DPRK Periode lalu mengatakan,bukan prestasi yang perlu di apresiasi secara berlebihan walau didapat berkali-kali,Kata nya.
"Opini Wajar tanpa pengecualian atau WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material"
Lanjut dia,Laporan Keuangan Daerah hanya mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana penyusunan Laporan keuangan yang disusun meliputu Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Dan kewajiban itu hanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dari stakeholders (antara lain masyarakat, DPRK, Lembaga pengawas, Lembaga pemeriksa. dan Pemerintah Pusat) yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah selama periode tertentu,ungkap nya.
"Justru bila laporan keuangan tidak baik maka daerah akan menerima implikasi buruk baik dari lembaga pengawas maupun pemerintah pusat,
Bahkan selama ini BPK Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Audit justru membimbing dan mendampingi Penuh Semua Daerah Agar Penyajian Data Laporan Keuangan tidak bermasalah"
Menurut dia,Yang perlu di pertanyakan adalah dengan meraih WTP 5 atau 10 Kali berturut turut pun, apa dampaknya untuk Rakyat dan Masyarakat Aceh Utara.
" Bagaimana Indek Pembangunan Manusia dan Pembangunan Daerah Khususnya Aceh Utara apakah naik atau menurun, dan yang perlu kita Pahami WTP Sama sekali bukanlah sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi melainkan Kewajiban baik daerah tertentu"
Ia berharap dengan penerimaan WTP Kinerja pemerintah kedepan harus semakin diperbaiki kearah yang lebih baik, sistem penganggaran dan tata kelola keuangan daerah harus dibarengi dengan kerja kerja SKPK secara lebih kontinue dan pro rakyat, proses penyusunan Anggaran wajib diselaraskan dengan sebuah pengkajian dan analisis untuk menetapkan suatu indeks atau indikator yang dapat mencerminkan status dari kemajuan Aceh Utara, dan indikator tersebut sebaiknya mempunyai sifat terukur sehinga dapat diperbandingkan antar waktu ataupun antar daerah.
"Jangan setiap Tahun kita WTP tapi Angka Kemiskinan bertambah, Angka Pengangguran membludak dan kesenjangan sosial semakin tinggi"tutup nya.