• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    POLISI BERHASIL AMANKAN TIGA PEMBOBOL ATM BNI SAMUDERA

    7/14/20, Selasa, Juli 14, 2020 WIB Last Updated 2020-07-19T15:01:55Z

    Lhokseumawe-ANN
    Para Tim Resor lhokseumawe berhasil menangkap ketiga orang orang mencoba membobol kan ATM (BNI) Bank Negara Indonesia 46 unit Geudong di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Samudera, pada Selasa (14/7/2020

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menjelaskan,, Polisi juga berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut nyakni , KB (25), Alamat Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, NF alamat Desa keude Cunda Kecamatan Muara dua (33) dan ZF alamat Kecamatan Bandar Sakti (31)

    Dalam perannya Ketiga Pelaku memiliki masing-masing, KB yang berstatus sebagai pegawai kontrak PT PSSI cabang Lhokseumawe berperan memberikan kunci mesin ATM, Dan Sedangkan NF selaku mantan Security  di PT SSI cabang Lhokseumawe yang berperan masuk ke dalam ATM tersebut, Sementara ZF yang juga sebagai mantan Asisten Manager PT SSI berperan selaku sopir,”ungkapnya,, AKBP Eko Hartanto

    Dari Hasil Penangkapan tersebut, Anggota polisi berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti berupa dua buah kaset ATM Bank BNI,Lalu satu buah rijek, dan uang sebesar 64.100.000, Rupiah kemudian tas berwarna hitam yang merk Asus, lalu satu buah obeng bunga miliknya, satu set kunci ATM dengan nomor 036, satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BL 703 N.

    Sambungnya, dari hasil pengungkapan kasus polisi telah mengamankan tersangka KB di daerah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Aceh Utara,setelah itu dari hasil pengembangan Kemudian sekitar pukul 17: 00 WIB, Anggota polisi kembali mengamankan pelaku kedua beriniasal NF di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, selanjutnya Sekitar pukul 8.30 WIB, Anggota Polisi juga berhasil mengamankan tersangka ketiga ZF di wilayah kecamatan Simpang keramat Aceh Utara.

    Kemudian,masih ada buronan masih dalam pengejaran pelaku, dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur.”ujarnya Kapolres Lhokseumawe.

    Ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KE 4e Jo Pasal 362 Pasal 53 JO Pasal 55 KUHP. ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

    Penulis(Munawir_Dewantara)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini