• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Bupati Aceh Besar Ir.Mawardi Ali Keluarkan Peraturan Perbup Nomor 24 Tahun 2020

    9/18/20, Jumat, September 18, 2020 WIB Last Updated 2020-09-18T06:42:33Z

     

    KOTA JANTHO - ANN


    Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Besar.


    Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, di Kota Jantho, Jumat (18/9/2020) menjelaskan Perbup yang terdiri dari 17 bab dan 36 pasal serta lampiran itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar. “Perbup  ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.


    Ia menerangkan Peraturan Bupati ini bertujuan selain untuk meningkatkan penanganan Covid-19, mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 hingga penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya. Dimana, dalam hal ini juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan


    “Jika diteliti secara seksama, secara substantif, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan upaya-upaya bagi penanganan Covid-19 kedepan. Meskipun sejak awal pandemi Pemerintah Aceh Besar telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk penangganan virus tersebut,” kata Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan isi Perbup.


    Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Bupati Mawardi Ali, dimana perbup ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah. 


    Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.


    Kepada mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses. “Dalam perbup sanksi pelanggar bagi perorangan mulai teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


    “Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum mulai teguran lisah sampai penghentian sementara operasional usaha atau bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Bupati Mawardi Ali.


    Lebih lanjut, Bupati Aceh Besar menjelaskan, Perbup ini juga mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta diharapkan kepada masyarakat membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah corona,” kata Mawardi Ali lagi.


    Menurut orang nomor satu di Aceh Besar, karena masih dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19, kiranya sulit bagi Pemkab Aceh Besar menghindari penerapan sanksi denda yang maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Perbup dan Qanun Aceh. Namun diharapkan jangan karena diterapkan sanksi masyarakat patuh tapi harus ada kesadaran dari diri sendiri pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang lain dari wabah corona.


    Saat ini ungkap Mawardi Ali, penyebaran virus corona di Aceh Besar berada pada cluster keluarga dan masyarakat. “Untuk itu, dalam mencegah penyebaran virus corona di gampong-gampong (pedesaan-red) di Aceh Besar, masyarakat harus memakai masker dan patuh protokol kesehatan, karena saat ini Aceh Besar berada di zona merah Covid-19,” pungkas Ir H Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.


    Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menambahkan bahwa dalam Perbup tersebut, Bupati menugaskan OPD yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Besar dan partisipasi dari masyarakat, ulama, tokoh adat dan masyarakat, dunia usaha, media, intelektual serta elemen lainnya. “Dalam penertiban dan pengawasan di lapangan akan melibat unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH, Dinkes, BPBD, Dishub dan instansi terkait lainnya,” demikian Muhajir SSTP MPA, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini