• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    POLDA ACEH GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP TAHUN 2020

    9/23/20, Rabu, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T06:02:15Z

    Banda Aceh I ANN


    Polda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Tahun 2020 oleh jajaran Ditresnarkoba di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/9) pagi sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.


    Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin, SIP., M.M, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kajati Aceh, mewakili Kepala BNNP Aceh, Kabinda, Bea Cukai Provinsi Aceh, Tokoh Masyarakat dan Ulama serta para undangan lainnya. 


    Pejabat Polda Aceh yang hadir diantaranya Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, Para Pejabat Utama dan sejumlah personel Polda Aceh lainnya. 


    Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an, setelah itu dilanjutkan pembacaan laporan Ketua Pelaksana oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H, diantaranya menyebutkan jumlah barang bukti Narkotika hasil ungkap Tahun 2020 oleh jajarannya ganja kering sebanyak 372,6 kg, sabu sebanyak 80,2 kg dan ekstasi sebanyak 27.400 butir.


    Kemudian Kapolda Aceh dalam sambutan diantaranya menyebutkan, di tengah kepedulian semua pihak terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19, jajaran Kepolisian Daerah Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh, termasuk dalam menangani kasus narkotika yang memiliki dampak struktural terhadap perkembangan generasi muda penerus bangsa.


    Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia termasuk Provinsi Aceh, sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, pergeseran perilaku kehidupan masyarakat dalam gaya hidup dan pemanfaatan dan desakan kebutuhan ekonomi menjadi salah satu faktor peredaran illegal dan penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini terus berkembang dengan jenis dan modus kejahatan yang baru, sebut Kapolda.


    Dikatakan Kapolda, bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi Covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus. Bahaya lainnya yaitu para pengedar narkoba akan memanfaatkan situasi kondisi kalangan pemuda, pelajar, mahasiswa, karyawan dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi untuk ikut terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    Polda Aceh dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakkan hukum. Saat ini Polda Aceh telah melaksanakan hasil pengungkapan rutin dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kata Kapolda.


    Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kepolisian Daerah Aceh tidak akan pernah berhenti dan akan selalu meningkatkan intesitas pemberantasan perdagangan illegal dan penyalahgunaan narkoba, jelas Kapolda.


    Dikatakan Kapolda lagi, operasi Kepolisian yang dilakukan, baik dalam bentuk operasi Kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan akan selalu memiliki dampak nyata serta deterrent effect yang optimal. Ditambah dengan hukuman yang maksimal, rehabilitasi yang tuntas, pencegahan yang simultan, edukasi yang berkesinambungan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat secara komprehensif.


    Di akhir sambutannya, Kapolda mengajak mengajak kita sekalian agar dapat terus bersinergi tanpa mengenal lelah untuk melakukan pemberantasan terhadap perdagangan illegal dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh, sebagai bentuk amal ibadah kita kepada Allah SWT.


    Setelah itu Kapolda Aceh Bersama Pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara ganja dibakar dan sabu serta ekstasi digiling dengan mesin.


    Kegiatan selanjutnya adalah penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap Tahun 2020 dan diakhiri dengan pembacaan doa.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini