• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    BNNP Aceh Gelar Kompresi Pers Pengungkapan Peredaraan Gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu

    10/13/20, Selasa, Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T15:42:16Z

     

    Banda Aceh - ANN


    Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I (Satu) Jenis Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh oleh Tim Anggrek dan Tim Melati Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Bersama dengan Tim Polda Aceh, dengan BB Narkotika Jenis Sabu Sebesar 8.382,52 Gram dan 10.000 Butir Pil Ekstasi.


    TKP : 1. Jalan Medan – Banda Aceh Ds. Seneubok Barat Kec. Idi Timur – Aceh Timur


    2. Jalan Medan – Banda Aceh Depan RSU Cut Meutia Lhokseuamwe


    3. Jalan Hasanuddin Petisah Hulu Kec. Medan Baru tepatnya di Warung Nasi Lokal Medan – Sumatera Utara  


    2. Tersangka : 1. RAMLI Alias MULI Bin JAFAR ( R ) 30 thn, Laki – laki, Wiraswasta, Ds. Gampong Meunasah Aron Kec. Muara Batu – Aceh Utara. 

    2. ZULFAHMI Bin ARMIA  ( Z ) 29 thn, Laki – laki, Wiraswasta, Ds. Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.


    3. Melpas: : Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika; dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.


    4. DPO : 1. TS ( Jawa )

    BB Narkotika : 1 8 ( delapan ) Pack Kristal Metamphetamina yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina merk GWAN YIN WANG dengan berat Bruto 8.382,52 ( delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma lima puluh dua ) Gram;


    2. 6 ( enam ) bungkus pil Extaci sejumlah 10.000 ( sepuluh ribu ) butir;

    6. BB Non Narkotika : 1. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Putih less Merah;

    2. 4 ( Empat ) Unit Hand Phone bermacam merk;

    3.  1 (Satu) Unit Mobil Honda HRV


    7. Peran masing–masing Tersangka : 

    1. RAMLI Alias MULI Bin JAFAR ( R ) Selaku yang menjemput dan membawa Narkotika;


    2. ZULFAHMI Bin ARMIA  ( Z ) Selaku Pengedali dan selaku penghunbung saudara RAMLI Alias MULI Bin JAFAR ( R ) dengan saudara TS ( DPO ), Jawa.


    8. Yang melakukan penangkapan :

    1. BNNP ACEH

    2. POLDA ACEH

    9. Kronologis Penangkapan :  


    Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika diwilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan Zulfahmi Bin Armia (Z). Selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur .


    Pada Hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22.00.Wib. Telah dilakukan Penangkapan terhadap Tsk. Ramli alias Muli Bin Jafar (R) yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Nmax warna Merah dengan Nopol BL 4113 KAM di Jl. Medan-Banda Aceh Ds. Seneubok Barat, Kec. IDI Timur, Aceh Timur. Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 Gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan oleh Tsk. Ramli alias Muli Bin Jafar (R).


    Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 pukul 04.00 wib tim mendapatkan informasi Tsk. Ramli alias Muli Bin Jafar (R) dari masyarakat, selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan Tsk. Ramli alias Muli Bin Jafar (R) di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe. Dilokasi Tim mengintrogasi Tsk. Ramli alias Muli Bin Jafar (R) dan mengatakan Narkotika tersebut milik Tsk. Zulfahmi Bin Armia (Z) dan dilakukan pengejaran oleh Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh.


    Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 19 September  2020 diperoleh informasi bahwa Tsk. ZULFAHMI Bin ARMIA berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran ke Kota Medan, dan pada pukul 14:25 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa Tsk. ZULFAHMI Bin ARMIA berada di Warung Nasi di Jl. Hasanuddin Kota Medan Kec. Medan Polonia Sumatera Utara. Segera Tim melakukan penangkapan terhadap Tsk. ZULFAHMI Bin ARMIA serta diamankan Dompet berwarna Hitam, ATM, KTP, HP dan STNK.


    Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini