• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Dari 216 Pasal, DPRA Baru Selesai Bahas 46 Pasal Qanun Pertanahan

    11/19/20, Kamis, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T19:02:19Z

     DPRA



    Anggota Komisi I melaksanakan sidang lanjutan yang ke delapan terkait Qanun Pertanahan Aceh pada Rabu 7 Oktober 2020. (Foto: IST)

    BANDA ACEH I ANN

    Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan Aceh, Rabu (7/10/2020), di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Lantai II gedung DPRA.

    Pembahasan ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPR Aceh masing-masing; H Taufik, Fuadri, Bardan Sahidi, H. Azhar Abdurrahman, H Ridwan Yunus, Tgk H Syarifuddin. Sementara dari Tim Pemerintah Aceh dihadiri masing-masing Drs Kamaruddin Andalah, (Staf Ahli Gubernur); Edi Yandra (Kadis Pertanahan Aceh); Nizwar (Dinas Pertanahan Aceh); Destro Alpha (Kasubbag Qanun Biro Hukum Setda Aceh); Anwar (Perwakilan Biro Organisasi); dan Safrizal (Perwakilan Biro Tata Pemerintahan).

    Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, bahwa 46 dari 216 pasal dalam rancangan qanun pertanahan telah selesai dibahas bersama dengan unsur Pemerintah Aceh.

    “Sampai hari ini, baru 46 pasal dari 216 pasal rancangan qanun pertanahan yang selesai dibahas,” kata Bardan Sahidi.

    Bardan Sahidi mengatakan, raqan warisan program legislasi DPR Aceh 2019 itu dikhawatirkan tidak selesai dibahas karena waktu yang tersisa kurang dua bulan lagi.

    Jika tidak selesai, kata Bardan Sahidi, pembahasan terpaksa dilanjutkan tahun depan. Padahal, pembahasan rancangan qanun tersebut sudah memasuki tahun ketiga.

    Menurut Bardan Saidi, belum rampungnya Qanun Pertanahan Aceh tersebut karena pihaknya harus ekstra hati-hati dalam membahas pokok-pokok pikiran dan batang tubuhnya.

    “Kami harus sangat hati-hati sekali dalam merumuskan kebijakan batang tubuh pasal per pasal yang akan dituangkan sampai 216 pasal itu,” katanya.

    Tidak hanya itu, Bardan Sahidi masih punya alasan lain, menurutnya selain substansi dari pokok-pokok pikiran yang yang harus diadobsi merupakan keputusan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRA, alotnya pembahasan Qanun Pertahanan juga terkait pelimpahan kewenangan dari pusat ke Aceh.

    Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan banyak kendala dalam pembahasan rancangan qanun tersebut. Diantara, tidak adanya acuan peraturan serupa dari daerah lain.

    “Belum ada provinsi lain yang membuat peraturan daerah terkait pertanahan. Jadi, kami kesulitan mengambil referensinya. Kendati begitu, kami terus berupaya menuntaskan pembahasannya,” kata Bardan Sahidi.(Parlementerial)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini