• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DITRESKRIMSUS POLDA ACEH UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN ORANG UTAN

    2/13/21, Sabtu, Februari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-02-13T04:50:46Z


    Banda Aceh-ANN

    Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol.Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Sabtu (13/02/21) mengatakan,  dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu,  2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing. 


    Dikatakan Kabid Humas, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.

    Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 21.30 wib, sebut Kabid Humas.

    Kemudian berdasarkan fakta dilapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan  telah melarikan diri, ucap Kabid Humas. 

    Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara, karena menurut  dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres, kata Kabid Humas.

    Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tutup Kabid Humas. 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini